Pangkalpinang, rakyatbersuara.com- Pagi tadi Rabu (11/9/2024), suasana di Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) tampak berbeda dari biasanya. Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan orang yang terdiri dari advokat, organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis kemanusiaan, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), organisasi kemahasiswaan, dan Jurnalis Bangka Belitung berkumpul di kantor tersebut. Mereka tidak hanya datang untuk diskusi, tetapi untuk menjalankan misi penting yakni mendampingi pelaporan terkait kasus penjualan rumah anak yatim yang diduga mandek di Polres Bangka Tengah.
Dengan semangat solidaritas, mereka berencana mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung untuk melaporkan dugaan kelalaian oknum penyidik di Polres Bangka Tengah yang menangani kasus ini.
Hangga Oktaviani, SH, seorang pengacara yang berasal dari Firma Hangga Off, turut hadir dan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas.
Kasus yang Tertunda: Penjualan Rumah Anak Yatim oleh Sang Paman
Kasus ini bermula dari laporan tiga anak yatim yang menyatakan bahwa rumah mereka beserta isinya telah dijual oleh pamannya, Dandong, tanpa persetujuan mereka.
Tidak hanya itu, ada dugaan bahwa Dandong memalsukan tanda tangan ketiga anak tersebut dalam proses penjualan.
Laporan mengenai tindakan ini sudah disampaikan ke Polres Bangka Tengah, namun hingga kini, proses penanganan kasus terkesan lambat dan tidak ada perkembangan signifikan.
Menurut Hangga, tindakan ini sangat merugikan ketiga anak yatim tersebut yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Namun, justru hak-hak mereka terabaikan oleh oknum penyidik yang diduga sengaja memperlambat proses investigasi.
“Kami melihat ada indikasi kelalaian atau bahkan upaya pembiaran oleh oknum penyidik di Polres Bangka Tengah. Karena itulah kami merasa perlu untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Babel agar segera ada tindakan tegas,” ujar Hangga ketika diwawancarai oleh jejaring media KBO Babel.
Perjalanan Menuju Keadilan
Hangga menambahkan bahwa selain dirinya, ada banyak pihak yang terlibat dalam pendampingan ini. Mereka terdiri dari perwakilan advokat, ormas, aktivis kemanusiaan, organisasi kemahasiswaan, serta pegiat HAM.
Seluruh elemen ini bersatu untuk memastikan bahwa keadilan bagi anak yatim tidak diabaikan dan pelaku, jika terbukti bersalah, mendapat hukuman yang setimpal.
“Ini bukan hanya soal kasus hukum biasa, tetapi ini adalah soal keadilan bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka diambil secara semena-mena,” tegasnya.
Sekitar pukul 10.15 WIB, rombongan yang dipimpin oleh Hangga bergerak menuju Polda Babel. Dengan puluhan orang yang mengikuti dibelakangnya, rombongan tersebut tampak membawa semangat kuat untuk memperjuangkan hak-hak ketiga anak yatim.
Mereka berharap bahwa laporan ini akan diterima dengan baik dan segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Babel.
Laporan ke Propam: Upaya Untuk Menegakkan Hukum
Sesampainya di Polda Babel, mereka akan melaporkan oknum penyidik Polres Bangka Tengah ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel.
Mereka menduga bahwa kelalaian atau pembiaran ini bukan hanya sebuah kesalahan prosedural, tetapi bentuk ketidakadilan yang sengaja dibiarkan.
Pelaporan ke Propam ini adalah langkah yang diambil agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak ada lagi kasus serupa yang berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum.
“Kami tidak hanya menuntut agar kasus ini segera diproses, tindakan tegas terhadap oknum penyidik polisi, dan juga ingin memastikan bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa mempermainkan hukum, apalagi ketika yang menjadi korban adalah anak-anak yatim,” tutup Hangga.
Kehadiran perwakilan dari berbagai elemen masyarakat ini menandakan bahwa kasus ini bukan hanya milik keluarga korban, tetapi telah menjadi isu bersama yang menyentuh nurani banyak orang.
Semua pihak berharap agar keadilan segera ditegakkan, dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak semena-mena dalam memanfaatkan posisi atau hubungan keluarga untuk merugikan pihak yang lemah. (Ahmad)
Sumber : KBO Babel