Aceh Timur- Setelah viral diberitakan sejumlah Media Online,Lebih kurang 23 Keuchik di Kecamatan Idi Tunong secara serentak menyetor uang 500.000 ke rekening desa masing-masing dengan dalih kelebihan pengadaan seragam PDU Keuchik tahun anggaran 2024.”Sabtu 5 Oktober 2024.
Anggaran pengadaan seragam PDU Keuchik diangarkan dari Dana Desa 3,500.000, kemudian 400.000 untuk Pajak,sisa 3.100.000 semuanya untuk pengadaan seragam PDU,berdalih supaya serentak 25 Keuchik diarahkan oleh Camat Idi Tunong ke salah satu Toko jahit pakaian diwilayah kecamatan Idi Rayeuk yaitu Toko Adi Taylor.
Dengan menggunakan pola keuchik membayar langsung ke pihak Toko Jahit,agar Camat Idi Tunong tidak terlibat dan ikut andil dalam pengadaan tersebut,Lebih kurang 3 bulan setelah pengadaan seragam itu berlalu,dugaan pengelembungan harga untuk pengadaan baju seragam PDU keuchik muncul ke publik melalui sejumlah Media Online.
Setelah pemberitaan viral,kepanikanpun mulai melanda dalang dibalik dugaan pengelembungan harga pengadaan seragam PDU keuchik tersebut,tepatnya 2 Oktober 2024 awak media mendapatkan informasi jika Camat Idi Tunong Boyhaqi.S.A.g menyerahkan belasan juta uang tunai kepada kasi PMG yang merupakan bawahannya meminta bantu untuk membagikan uang tersebut kepada 25 Keuchik,masing-masing 500.000,kemudian menginstruksikan Keuchik untuk menyetor kembali ke Rekening Desa dengan alasan Kelebihan Pembayaran Pengadaan Seragam PDU Keuchik Tahun 2024.
Pengembalian uang kelebihan pengadaan tersebut justru membuktikan adanya pengelembungan harga dari pengadaan seragam PDU Keuchik serta dugaan keterlibatan Camat dalam upaya memuluskan praktek KKN secara serentak,pasalnya setelah keuchik melakukan penyetoran ke Rekening Desa kemudian bukti pengiriman harus diserahkan kepada Camat Idi Tunong,diduga bukti transfer tersebut untuk dijadikan bukti pelindung jika ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum seolah-olah sudah dikembalikan.
Meskipun demikian,banyak masyarakat Aceh Timur menaruh harapan kepada Aparat Penegak Hukum,agar tetap memeriksa Camat Idi Tunong dalam persolaan pengelembungan harga pengadaan baju seragam PDU tersebut,supaya menjadi contoh keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme di Aceh Timur secara nyata dan membenahi moralitas para pejabat publik yang bermental korup.
Sedangkan program prioritas dari pusat yang sudah menjadi angenda nasional dan masuk dalam poin-poin RPJM Nasional Hasil penelusuran awak media berapa Keuchik tidak boleh di laksanakan terhambat oleh Rekomendasi Camat,ada beberapa desa yang sudah melaksanakan atas perintah camat uang pelatihan kader KPM/Posyandu harus di kembalikan ke kas desa.
sikap camat sangat terbalik antara pengadaan baju PDU Keuchik dengan peningkatan SDM kader.
Sampai berita ini ditayangkan Camat Idi Tunong Boihaqi.S.Ag., tidak dapat dikonfirmasi,lantaran nomor WhatsApp awak media diblokir,sebagai pejabat publik memblokir nomor Wartawan diduga sudah menjadi visi-misi Boihaqi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.(Saiful Anwar)