Example 728x250
Hukum  

Terkait Persoalan Sengketa Lahan PT. BJS dengan Warga dalam Proses Penyelidikan Reskrim Polres Morowali

Morowali, Rakyatbersuara.com – Persoalan sengketa lahan PT. Bukit Jejer Sukses( BJS) dengan pemilik lahan saudara Samsu Alam dan La’ane Tahir dalam tahap penyelidikan pihak Polres Morowali.

Terkait masalah PT. BJS untuk saat ini dalam proses penyelidikan. “Saya sudah sampaikan kepada jajaran Reskrim Polres Morowali untuk fokus dengan masalah ini dan disesuaikan dengan hukum apa adanya. Masalah itu dalam proses penyelidikan dan menggunakan waktu yang lama,” kata Kapolres Morowali Akbp, Zulkarnain, S.H., S.I.K., M,H saat gelar coffee morning dengan awak media di Desa Bahomohohi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa(29/07/2025).

Masalah ini sudah bertahun-tahun kalau tidak salah sejak tahun 2019 sudah diperjuangkan, bahkan pernah Pak Samsu Alam pernah dipenjara.

Namun dalam hal ini kita adalah negara hukum tidak bisa memproses tanpa alat bukti atau tidak semudah yang kita balikan fakta, dan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedurnya tidak boleh memihak. “Apalagi saya tidak kenal dengan PT. BJS siapa?, dan Pak Samsu Alam siapa? yang jelas, saya posisinya netral,” ucapnya.

Menurutnya, Pak Samsu Alam ini maunya cepat, gak sabaran bukanya tidak percaya, tapi pikirannya harus cepat.

“Saya khawatir masalah ini bukan PT. BJS nya tapi masyarakat yang disana itu bisa terjadi konflik diantara pak Samsu Alam atau sama sopir- sopir karena menyangkut buah sawit yang mau dijual di pabrik PT. BJS kalau tidak bisa dijual, busuk, dan mereka merasa rugi,” jelasnya.

Setelah saya pelajari hanya ada dua pabrik sawit disini ada yang Tamako dan Molino. sementara Pabrik kelapa sawit PT. BJS ini harganya sangat tinggi. Kalau lebih tinggi tentu masyarakat dari luar Sulawesi Tenggara akan menjual kepada yang lebih tinggi itu merupakan hukum alam.

“Saya minta kepada bapak Samsu Alam untuk tidak melakukan tindakan, menghadap sama saya, alat bukti apa yang ditemukan,” tutup.

Sebelumnya Samsu Alam dan La’ane Tahir menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 13,2 Ha yang belum diselesaikan oleh pihak PT. BJS

Sumarlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250