Example 728x250
Hukum  

Usai Aktivis Lingkungan, Jurnalis Royman M Hamid Ditangkap Polisi di Morowali

Morowali, Sulawesi Tengah — Setelah penangkapan terhadap aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berujung pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jurnalis, Royman M Hamid, pada Minggu, 4 Januari 2026.

Royman M Hamid diketahui merupakan wartawan yang selama ini aktif menjalankan jurnalisme advokasi serta mengawal berbagai konflik agraria di wilayah Kabupaten Morowali.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, penangkapan bermula ketika aparat kepolisian mendatangi rumah Asdin, warga Desa Torete yang merupakan kakak dari Arlan Dahrin. Kedatangan aparat disebut diiringi dengan suara tembakan beruntun yang membuat warga sekitar panik.

Firna M Hamid, salah seorang saksi mata, mengungkapkan bahwa dirinya segera menuju rumah Asdin setelah mendengar suara tembakan. Di lokasi tersebut, seorang warga bernama Lina alias Mama Arwan diduga sempat ditodong senjata oleh aparat sambil ditanya mengenai keberadaan Royman M Hamid.
“Waktu itu kami sampaikan bahwa Royman berada di rumah saudara Jufri Jafar, tidak jauh dari rumah Asdin,” ujar Firna.

Mendapat informasi tersebut, sejumlah aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali kemudian mendatangi rumah Jufri Jafar, tempat Royman berada. Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat aparat kepolisian berseragam lengkap dan membawa senjata api, sementara sebagian lainnya berpakaian sipil.

Kasatreskrim Polres Morowali terlihat duduk berhadapan dengan Royman M Hamid di depan rumah tersebut. Dalam perbincangan singkat, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan membawa kelengkapan administrasi penangkapan.

Namun, Royman M Hamid meminta agar administrasi penangkapan tersebut diperlihatkan dan didokumentasikan, dengan alasan sebagai pihak yang akan ditangkap dirinya berhak mengetahui dasar hukum penangkapan tersebut. Permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian.

Tak lama berselang, penangkapan paksa pun terjadi. Royman M Hamid disebut langsung dipiting pada bagian leher dan tangannya dipegang oleh beberapa anggota polisi, lalu dibawa menuju mobil aparat.

Peristiwa penangkapan terhadap Royman M Hamid menuai reaksi dan keprihatinan dari masyarakat setempat. Warga menilai perlakuan aparat terhadap Royman maupun Arlan Dahrin terkesan berlebihan dan menyerupai penanganan terhadap pelaku terorisme, padahal keduanya dikenal aktif mengawal aspirasi dan persoalan masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Morowali, Bripka Sasri, hanya memberikan jawaban singkat dengan menyatakan, “Mohon waktu, Pak.”

 

(Redaksi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250