JAKARTA PUSAT— Penolakan warga terhadap skema Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Jalan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat ke ruang publik. Warga RW 12 hingga RW 09 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, secara tegas menolak nilai appraisal yang dinilai murah, sepihak, dan mengabaikan rasa keadilan.
Spanduk perlawanan bertuliskan “Kami Warga RW 12–09 Menolak UGR Tol yang Tidak Manusiawi, LAWAN!!!” dipasang terbuka di lingkungan permukiman. Aksi ini menjadi simbol kekecewaan sekaligus peringatan keras kepada pemerintah dan pengelola proyek agar tidak menjadikan rakyat kecil sebagai korban pembangunan.
Dalam dokumentasi foto yang diterima redaksi, tampak warga dari berbagai usia—termasuk lanjut usia—duduk berjajar sambil mengepalkan tangan. Mereka menyuarakan satu pesan yang sama: pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara memiskinkan warga.
“Kalau diganti dengan nilai segitu, kami mau hidup di mana? Ini bukan solusi, ini pengusiran halus,” kata salah satu warga dengan nada geram.
Diduga Abaikan UU Pengadaan Tanah
Penetapan UGR yang ditolak warga ini disinyalir bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan adanya asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, dan musyawarah dalam setiap proses pembebasan lahan.
Praktisi Hukum : Muhamad Ali, SH, MH menilai praktik appraisal yang tidak transparan berpotensi cacat hukum.
“Jika warga tidak dilibatkan secara sungguh-sungguh dan nilai ganti rugi tidak menjamin keberlanjutan hidup mereka, maka itu jelas menyimpang dari mandat Undang-undang, ganti rugi harus adil dan layak, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 37 undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Kepentingan Umum, mengatur bahwa ganti kerugian wajib ditetapkan melalui musyawarah, bukan pemaksaan berkedok pembangunan.
Musyawarah Dipertanyakan, Warga Merasa Dipaksa
Warga mengaku proses appraisal berjalan tertutup dan minim dialog. Alih-alih bermusyawarah, warga justru dihadapkan pada angka ganti rugi yang seolah tidak bisa ditawar. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa percepatan proyek lebih diutamakan ketimbang perlindungan hak warga.(Al)















