Example 728x250
Hukum  

Warga Torete Hentikan Aktivitas PT RCP, Tuntut Kejelasan Sengketa Lahan Kebun

Lahan Aktivitas Pertambangan Nikel

PT RCP

Morowali, Sulawesi Tengah — Sejumlah warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, melakukan aksi spontan dengan menghentikan aktivitas pertambangan nikel PT Raihan Catur Putra (RCP) di area lahan kebun masyarakat, Minggu (28/12/2025). Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya penyelesaian atas dugaan sengketa lahan kebun jambu mede milik warga.

Salah satu pemilik lahan, Firna M. Hamid, menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada pihak PT RCP dan Pemerintah Desa Torete. Namun hingga kini, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak terkait.

Firna menjelaskan, lahan kebun jambu mede yang selama ini ia kuasai dan kelola secara sah diduga bermasalah secara administratif. Dokumen dan alas hak atas lahan tersebut disinyalir telah dihilangkan atau disalahgunakan oleh oknum aparat Desa Torete maupun pihak lain yang mengatasnamakan tim pemerintah, tim adat, atau fasilitator pembebasan lahan, tanpa dasar hukum, Surat Keputusan (SK), maupun landasan administrasi yang sah dari pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun, termasuk Fuad Bedu Rahim, Anwar Rasyid, maupun Sabardin (mantan Kepala Desa Torete), untuk bertindak mewakili dirinya sebagai pemilik lahan dalam bentuk apa pun.

Dalam surat somasi tersebut, Firna juga merinci objek lahan yang disengketakan seluas lebih dari tiga hektare. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan milik Almarhum Maharadja Hamid (Fitriawati), Royman Maharadja Hamid, Risnawati M. Hamid, Adit Firmansyah M. Hamid, Arif M. Hamid, Astrid Angraini, Mansur, Jupri, dan Darman.

“Saya menegaskan bahwa saya adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan kebun jambu mede tersebut yang berada dalam wilayah IUP PT RCP,” tegas Firna.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pengukuran lahan yang dilakukan secara diam-diam oleh Fuad Bedu Rahim dan Anwar Rasyid tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Selain itu, Firna mengaku memperoleh informasi terkait pembayaran kompensasi atau tali asih oleh PT RCP yang diwakili oleh seseorang bernama Bayu, dengan bukti pembayaran atas nama Fitriawati, Arif M. Hamid, dan Adit Firmansyah M. Hamid.

“Pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa keterlibatan saya sebagai pemilik sah. Ini jelas merugikan secara materil dan berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata,” ujarnya.

Melalui surat somasi, Firna dan pemilik lahan lainnya mengajukan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT RCP dan Pemerintah Desa Torete. Tuntutan tersebut meliputi penghentian seluruh aktivitas penambangan di atas lahan kebun miliknya, klarifikasi tertulis terkait dasar pembayaran kompensasi, pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah, serta pelaksanaan mediasi paling lambat tujuh hari kerja sejak somasi diterima.

Karena menilai tidak adanya itikad baik dan respons serius dari perusahaan maupun pemerintah desa, Firna bersama sejumlah pemilik lahan lainnya akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas PT RCP di area lahan kebun mereka.

“Penghentian aktivitas ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan atas hak kepemilikan kami, sampai persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Raihan Catur Putra maupun Pemerintah Desa Torete belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas tersebut.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250