KLARIFIKASI ANAK PELAKU TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN DI DESA KOLONO, KECAMATAN BUNGKU TIMUR

MOROWALI – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga Cemburu, Oknum ASN Aniaya Warga Desa Laroue Hingga Kepala Luka dan Tangan Kiri Patah”, pihak keluarga pelaku melalui anaknya, Haikal, menyampaikan klarifikasi kepada media ini pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.

Haikal merupakan anak dari oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Ia menyampaikan klarifikasi ini untuk mewakili ayahnya guna memberikan sanggahan atas pemberitaan sebelumnya terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam berita sebelumnya, korban yang merupakan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, mengaku dijemput oleh seorang perempuan berinisial H untuk membantu membawa muatan dari Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur. Setelah selesai berbelanja, korban mengaku dihadang dan dipukul oleh suami H hingga mengalami luka di kepala dan patah tangan kiri. Keluarga korban melalui kakaknya, Sibo, juga menegaskan tidak membenarkan jika ada dugaan hubungan terlarang, namun tidak terima jika persoalan diselesaikan dengan kekerasan.

Haikal memberikan keterangan berbeda terkait kronologi tersebut, sekaligus meralat lokasi kejadian. Menurut Haikal, tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut bukan di Desa Laroue, melainkan di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, tepatnya di lorong masuk SMK Desa Kolono. Haikal menyebut, informasi mengenai lorong masuk SMK tersebut tidak disampaikan oleh pihak pertama.

Haikal mengaku tiba di lokasi saat perkelahian antara ayahnya dengan korban sudah terjadi. Ia mengaku sempat memvideokan peristiwa itu setelah tiba di lokasi kejadian yang berada di lorong masuk SMK, Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur.

Haikal juga meragukan keterangan bahwa korban dan ibunya baru selesai berbelanja di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur. Menurut Haikal, ia melihat langsung dengan mata kepala sendiri bahwa di kedua motor yang ada di lokasi tidak terdapat barang belanjaan. Ia juga menyebut lokasi kejadian berada di lorong SMK yang gelap dan mengarah ke hutan, bukan di jalur menuju tempat belanja. Menurutnya, tempat belanja sudah terlewati dari lokasi tersebut.

Haikal mengklaim, ayahnya sudah beberapa kali memperingatkan korban agar tidak mengganggu ibunya. Menurut Haikal, peringatan itu disampaikan dua kali di rumah yang berada di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, dan satu kali di kios tempat ibunya berjualan. Haikal menyebut, hubungan dalam keluarganya mulai terganggu sejak ibunya berjualan di kios tersebut. Haikal juga menyampaikan kecurigaan pribadinya terkait kondisi ibunya, namun hal tersebut merupakan penilaian sepihak dari Haikal dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Haikal menilai, ayahnya melakukan hal tersebut karena merasa sudah berulang kali diperingatkan. Menurut Haikal, hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Haikal sebagai anak pelaku.

Redaksi menegaskan, klarifikasi di atas merupakan keterangan sepihak dari Haikal sebagai anak pelaku dan belum terverifikasi secara independen.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi korban, keluarga korban, istri pelaku, maupun pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lanjutan, agar pemberitaan menjadi berimbang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250