Morowali, rakyatbersuara.com- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan potensi retribusi yang belum dipungut sebesar Rp19,2 miliar kembali menjadi perhatian. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rustam Sabalio, S.T, M.T menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena PT. BTIIG belum mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan PBG.
Menurut Rustam, proses penerbitan PBG membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. “Kendala utama kami adalah pada dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon. Sampai saat ini, PT. BTIIG belum melakukan permohonan untuk PBG ,” ujarnya pada pihak media Rabu, 18 Desember 2024.
Rustam juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi PBG hanya dapat dilakukan setelah perusahaan mengajukan permohonan lengkap dan dokumen telah diverifikasi. “Kami hanya bertugas di bagian teknis, yakni menerbitkan PBG setelah semua dokumen dan syarat terpenuhi. Pemungutan retribusi itu menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa PT. BTIIG harus menyelesaikan retribusi PBG. “Ini menjadi kewajiban perusahaan. Jika tidak diselesaikan tahun ini, maka retribusi yang belum dipungut akan menjadi utang ,” tambah Rustam.
Selain itu, Rustam menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Kami berharap PT. BTIIG segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses PBG dan pemungutan retribusi dapat dilakukan sesuai aturan. Hal ini penting demi optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.(Wiwi)