Bintan- Kepri, rakyatbersuara.com- Pemberitaan yang beredar memojokan kinerja Polres Bintan terkait penanganan kasus, Polres Bintan secara tegas menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar adalah tidak benar adanya.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K mengatakan, terkait adanya pemberitaan yang beredarnya di media sosial mengatakan penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS tersebut dinyatakan tidak benar.
“Berita yang beredar di Sosial Media (Sosmed) itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” Terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi diruang kerjanya (18/2/2025).
Menurutnya, selama penanganan kasus ini tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pihak kejaksaan pasti tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
“Jika memang kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, kalau memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.
“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” ujarnya.
Bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat meminta melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
Jadi kami bingung dan tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya, Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” pungkasnya.
Kasatreskrim juga menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
Dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” Tutupnya.(Alamsyah.m)















