JAKARTA — Kegaduhan besar melanda tubuh Indonesia Karate-Do INKADO. Keluarga besar ahli waris mendiang Prof. Dr. Raden Baud Jamil Adikusumo, Pendiri Tunggal INKADO, angkat bicara dan membawa masalah ini ke meja hijau. Mereka menuding ada upaya perampasan organisasi oleh segelintir oknum pengurus internal.
Bukan isapan jempol. Saat ini ada dua gugatan hukum yang berjalan dan dinilai mengancam keutuhan serta sejarah INKADO yang didirikan dengan keringat dan darah pendirinya.
Akar masalahnya mulai terkuak. Pada tahun 2021, sekelompok pengurus internal diam-diam mendirikan badan hukum baru berbentuk yayasan. Lebih biadab lagi, mereka menerbitkan Surat Keputusan pemecatan sepihak terhadap ahli waris sah sang pendiri.
Langkah itu dinilai sebagai upaya inkonstitusional untuk menguasai INKADO sepenuhnya dan memutus hubungan historis perguruan dengan keluarga pendirinya.
Untuk meluruskan, kuasa hukum ahli waris dari kantor NAGAPAGO & PARTNERS membuka dua gugatan sekaligus.
Gugatan pertama di PN Tangerang No. 827/Pdt.G/2026/PN Tng. Diajukan oleh ahli waris sah pendiri Tri Setianto Budi melawan oknum pengurus yang mendirikan yayasan sepihak. Gugatan ini menguji keabsahan pendirian yayasan, SK pemecatan ahli waris, serta penggunaan lambang/logo organisasi tanpa izin. Selama proses ini berjalan, situasi di tubuh INKADO dinyatakan dalam status quo.
Gugatan balasan datang dari pihak yayasan baru PB INKADO versi Ahmad Sahroni di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga http://Jkt.Pst. Mereka berusaha membatalkan lima merek dagang “INKADO” yang secara sah terdaftar atas nama pribadi ahli waris pendiri.
Kuasa hukum ahli waris tidak main-main. Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, hak keperdataan, Hak Cipta, dan Hak Merek atas INKADO beralih demi hukum kepada ahli waris sah segera setelah pendiri wafat. Pendaftaran mandiri yang dilakukan ahli waris adalah tindakan Zaakwaarneming Pasal 1354 KUHPerdata dan beritikad baik untuk melindungi aset warisan keluarga dari pencaplokan sepihak.
AD/ART INKADO sendiri secara eksplisit mengakui Prof. Dr. Raden Baud Abdul Jamil Adikusumo sebagai Pendiri dan Pencipta tunggal logo INKADO. Berdasarkan Pasal 1927 KUHPerdata, ini adalah pengakuan otentik yang mengikat organisasi dan tidak dapat dibantah.
Sebagai respons atas pelanggaran berat Hak Kekayaan Intelektual dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak lawan selama bertahun-tahun, ahli waris melalui gugatan rekonvensi menuntut ganti rugi total 8,9 Miliar Rupiah. Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah.
Tuntutan itu terdiri dari kerugian materiil akibat komersialisasi logo/merek secara ilegal selama 13 tahun dan kerugian immateriil berupa kerusakan reputasi keluarga pendiri dan pemecatan sepihak. Ahli waris juga menuntut pembatalan SK Pemecatan sepihak, pembayaran uang paksa Dwangsom, dan pemulihan nama baik di media nasional.
Keluarga pendiri menyadari kekacauan ini membuat resah Dewan Guru, Pengurus Daerah, Pelatih, dan seluruh Majelis Sabuk Hitam serta anggota INKADO di seluruh Indonesia.
“INKADO didirikan dengan semangat persaudaraan dan bela diri, bukan untuk menjadi komoditas politik atau rebutan kekuasaan. Langkah hukum ini terpaksa kami ambil bukan untuk merusak perguruan, tetapi justru untuk menyelamatkan INKADO dari tangan-tangan yang ingin menguasainya secara personal dan membuang sejarah pendirinya,” tegas pihak keluarga.
Keluarga besar pendiri INKADO menghimbau seluruh anggota: Jangan terpengaruh dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Fokus pada pembinaan atlet dan pelestarian ajaran bela diri. Tolak provokasi yang memecah belah organisasi di daerah dan ranting. Biarkan majelis hakim bekerja memberikan putusan seadil-adilnya demi masa depan INKADO.
Keluarga pendiri berkomitmen menjaga warisan Prof. Baud Jamil Adikusumo dan memastikan INKADO tetap menjadi organisasi yang solid, berprestasi, dan bermartabat. (Restu)


