Konawe, Rakyatbersuara.com- Forum Persatuan Wawolemo dan Pondidaha Menggugat bersama masyarakat adat menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Konawe dan kantor Bupati Konawe. Selasa, 26/08/2025.
Aksi tersebut menyoroti sengketa tapal batas Amonggedo–Pondidaha sekaligus menuntut penyelesaian konflik lahan ulayat yang diduga diserobot oleh sejumlah oknum oknum dan pihak perusahaan, termasuk PT ST Nikel Resources di sektor pertambangan nikel dan PT Sinarjaya (Konaweaha Makmur) di sektor galian batu, serta beberapa perusahaan lainnya.
Masyarakat adat menilai kehadiran perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena masuk tanpa persetujuan sah dari pemilik hak ulayat maupun masyarakat adat Pondidaha – Wawolemo.
Ahli Waris Tanah Ulayat, Usman menegaskan bahwa tanah ulayat tersebut telah memiliki dasar legalitas sejak lama, termasuk dokumen penguasaan ulayat dan riwayat kepemilikan turun – temurun, sehingga segala bentuk penguasaan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hukum adat maupun hukum positif di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa praktik dugaan perampasan tanah ulayat bertentangan dengan:
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan hak ulayat dilindungi sepanjang masih ada dan diakui masyarakat,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya persetujuan masyarakat terdampak dalam aktivitas pertambangan maupun industri,
serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak masyarakat untuk tidak dirampas tanah dan sumber penghidupannya.
Jenderal Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat.
“Bupati Konawe harus segera turun tangan. Jangan hanya jadi penonton ketika tanah ulayat dirampas oleh perusahaan. Jika pemerintah daerah membiarkan, maka sama saja turut melanggar hukum dan merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Massa Aksi juga mendesak DPRD Konawe untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum perusahaan – perusahaan yang beroperasi di wilayah Pondidaha tanpa izin masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat adat Rumpun Keluarga Saeka meminta DPRD bersama Bupati Konawe untuk segera turun lapangan dan menghentikan aktivitas sementara didalam tanah ulayat seluas 2.700 Hektar serta memerintahkan kepada Instansi terkait untuk melakukan pematokan batas tanah ulayat yang dimiliki oleh rumpun keluarga Saeka.
“Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Bupati Konawe maka kami sampaikan dan tegaskan bahwa masyarakat adat akan melakukan aksi blokade jalan simpang 3 Pondidaha – Amonggedo” pungkasnya.
Manton