Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 45 kepala desa. Ia menegaskan, tambahan dua tahun ini bukan waktu bersantai, tapi amanah untuk memperkuat pelayanan masyarakat.
Morowali, Rakyatbersuara.com – Sebanyak 45 kepala desa di Kabupaten Morowali resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, hingga tahun 2027 mendatang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Abdul Rabbie, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (30/10/2025).
Perpanjangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan regulasi baru tersebut, masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan di desa.
“Perpanjang masa jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tapi amanah baru. Gunakan waktu ini untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih transparan, dan lebih tanggap terhadap kebutuhan warga,” tegas Bupati Iksan.
Ia juga meminta para kepala desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung program prioritas daerah, terutama di bidang pemberdayaan ekonomi desa dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kalau desa kuat, maka Morowali juga kuat,” tambahnya.
Menurut Bupati Iksan, kebijakan perpanjangan masa jabatan ini memberi ruang bagi desa untuk menuntaskan program yang belum selesai dan memperkuat keberlanjutan pembangunan di tingkat bawah.
Dengan keputusan tersebut, pemerintahan desa di Morowali diharapkan semakin solid dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumarlin















