Example 728x250
Hukum  

Pemanggilan Pengadilan Negeri Poso Tak Dihadiri Polres Morowali, Sidang Praperadilan Warga Torete Ditunda

Poso, Sulawesi Tengah— Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Polres Morowali, tidak menghadiri persidangan yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Andri Natanael Partogi, S.H., M.H. Dalam persidangan, hakim menyatakan ketidakhadiran pihak termohon menjadi alasan sidang tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan pemanggilan ulang.

“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon,” ujar hakim Andri di ruang sidang PN Poso.

Empat warga Desa Torete yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut masing-masing Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST).

Tim kuasa hukum yang hadir di antaranya Evani H. Hamzah, S.H., M.H., Agussalim, S.H., Moh Taufik D. Umar, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., Mey Prawesty, S.H., dan Moh Iwan Rajasipa, S.H.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Morowali cq. Kasatreskrim Polres Morowali. Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan para pemohon dalam perkara pidana yang ditangani Polres Morowali.

Pantauan di lokasi, puluhan warga Desa Torete, termasuk keluarga dan kerabat para pemohon, memadati Pengadilan Negeri Poso untuk menyaksikan jalannya sidang praperadilan perdana tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Moh Taufik D. Umar, S.H., mengatakan sidang sejatinya dijadwalkan pukul 09.00 WITA, namun baru dibuka sekitar pukul 13.30 WITA. Meski demikian, pihak termohon tetap tidak hadir dalam persidangan.

“Sidang tetap dibuka dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan. Hakim kemudian memerintahkan panitera untuk memanggil kembali pihak termohon agar hadir pada sidang lanjutan tanggal 2 Februari 2026,” ujar pengacara yang akrab disapa Bung Memet tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menilai perkara yang menjerat empat warga Torete seharusnya dipahami secara utuh. Menurutnya, kasus ini berakar dari konflik hak kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan tambang nikel yang hingga kini belum terselesaikan.

“Persoalan ini seharusnya berada di ranah perdata antara warga Desa Torete dan pihak perusahaan. Namun faktanya, justru warga yang diproses secara pidana,” kata Firmansyah.

Senada, Agussalim, S.H., dari tim kuasa hukum menegaskan salah satu dasar pengajuan praperadilan adalah para pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penangkapan dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya.

“Para pemohon juga tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Ini menunjukkan tidak adanya proses penetapan tersangka yang sah,” tegas Agussalim.

Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan larangan bagi penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Morowali, Bripka Sasri, saat dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Morowali belum menyampaikan penjelasan terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan tersebut.

 

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250