Example 728x250
Hukum  

Kasus Tipikor di Morowali Tahap Penyidikan dan Para Tersangka Masuk Ranah Tuntutan Sebelum Lewat Tahun

Kajari Morowali : I Wayan Suardi S.H, M.H

 

Morowali, rakyatbersuara.com- Terkait Dugaan kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Morowali tahun 2012 sampai tahun 2020, Dua oknum mantan Direktur terlibat berdasarkan dari hasil Audit inspektorat dan prosesnya tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, S.H, M.H dalam confrence Press nya ke sejumlah wartawan di Morowali, Rabu(17/07/2024) menyampaikan bahwa, dua perkara pidana khusus (Pidsus) dari penyelidikan dan penyidikan, untuk penyelidikan kami mulai dari terkait perusda dan Dinas Perikana, terkait dengan dana penyertaan modal perusda bahwa perkara ini sudah masuk tingkat penyidikan.

Sambungnya, dalam proses penyelidikan dana penyertaan modal peruda sudah memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pidana korupsi yang kita sangkakan dalam perbuatan ini sudah ada dua alat bukti untuk perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, yang mana sebelumnya dari hasil auditor inspektorat ditemukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nilai kurang lebih Rp. 2,1 miliar, dan dari proses audit ini ada unsur lain didalam pasal 2 dan pasal 3 mengenai memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, dan dalam pasal 2 dengan bunyi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan tahap inilah yang “kami sedang lakukan sekarang menindaklanjuti dari hasil auditor inspektorat”. Sehingga pada hari ini kami hanya menyatakan bahwa hasil Audit sudah menemukan pihak yang bertanggung jawab Secara tata kelola keuangan dan manajemen perusahaan dengan dua orang inisial yang sudah diberitakan di media baru-baru ini.

Terkait dengan pembuktian unsur pasal 2 dan pasal 3, “Kita tidak hanya terpaku pada kerugian negara tapi ada unsur lanjutan diluar dari pada kerugian keuangan negara yakni, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan ini terkait dengan pengembalian kerugian yang dinikmati,”

Menurut I Wayan, nilai yang dinikmati harus bersifat deal itulah yang kita tuntut uang pengganti yang harus di bayarkan oleh pelaku pidana dengan kaitannya pasal 18 Undang-undang Tipikor dan inilah yang sadah kami lakukan pengembangan berdasarkan hasil audit yang kami terima, dan para penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan tata kelola perusda yang menerima aliran anggaran dari nilai kerugian beban.

Lanjut I Wayan Suardi, di Kejari bukan kita memperlambat ataupun tidak menentukan tersangka, cuman ada tahapan pembuktian unsur pidana didalam pasal 2 dan 3, yang jelas tersangka pasti ada. Semoga dalam waktu cepat “Kita sudah menetapkan berdasarkan apa yang kita kumpulkan barang bukti,” tegasnya.

Tambahnya, tekait dengan kasus Rp. 46 Miliar di Dinas perikanan “kita sudah tingkatkan ditahap penyidikan dan kami sudah memanggil sejumlah 38 orang saksi yang berkaitan langsung dengan perikanan karena ada perbuatan melawan hukum”, dan kita tingkatkan ketahap penyidikan dan sudah ditemukan dan mengumpulkan dua alat bukti pendukung, cuman sekarang dari alat bukti yang ada itu aspek ke unsur berikutnya yaitu berapa nilai yang timbul, dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian ini, dan siapa yang harus mengganti rugi terhadap kerugian ini yang dialami oleh daerah atau negara. sebagai mana ketentuan dalam pasal 18 Undang-undang Tipikor, dan didalam tahap penyidikan ini “kami sangat menerapkan azaz praduga tak bersalah.”

“Masih Kata Kajari pihak nya tidak akan berhenti menindaklanjutkan kasus ini dan ke Dua kasus Tipikor tersebut setelah pilkada atau sebelum akhir tahun sudah masuk ke ranah tuntutan,”tutup(Erni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250