MOROWALI – Ratusan massa aliansi masyarakat pemilik lahan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik krusial Kabupaten Morowali, Senin 30/6/2026.
Tiga titik itu adalah Kompleks Pabrik PT Bukit Jejer Sukses (BJS) Desa Topogaro, Kantor DPRD Morowali, dan Kantor Bupati Morowali.
Aksi dipimpin langsung oleh Samsu Alam, pemilik sah lahan seluas 13,2 hektar yang dicaplok secara sewenang-wenang oleh korporasi kelapa sawit tersebut.
Warga menuntut PT Bukit Jejer Sukses (BJS) segera angkat kaki atau melunasi kewajiban ganti rugi materiil senilai Rp33 Miliar. Tuntutan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ingkar Janji Ganti Rugi Rp250.000 per Meter
Pimpinan Aksi, Samsu Alam, mengungkapkan bahwa pihak PT BJS telah secara nyata melakukan pembangkangan hukum dan ingkar janji terhadap kesepakatan bersama pemerintah daerah.
Dalam rapat mediasi resmi sebelumnya di Kantor Camat Bungku Barat yang disaksikan langsung oleh Asisten 1 Pemda Morowali, Satgas PKA Provinsi Sulteng, dan Kepala Dinas Pemdes, perwakilan PT BJS telah mengakui status tanah warga dan menawarkan harga ganti rugi senilai Rp250.000 per meter persegi, total Rp33 Miliar.
“Perusahaan saat itu meminta waktu satu minggu dan berjanji akan memberikan keputusan resmi dari komisaris paling lambat 3 Maret 2026. Namun kenyataannya, hingga hari ini tenggat waktu tersebut dilewati berbulan-bulan tanpa ada respons dan kejelasan dari PT BJS. Mereka memutus komunikasi dan terus mengeruk keuntungan ilegal di atas tanah kami,” tegas Samsu Alam (085242753357) di sela-sela orasinya, Selasa (30/6/2026).
Duga Ada Oknum Pejabat yang “Pasang Badan”
Massa aksi juga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, khususnya Asisten 1 dan DPRD Morowali, yang dinilai mandul dan tidak berani mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasi terhadap PT BJS.
Sesuai poin hasil rapat camat, Pemda seharusnya menjadwalkan ulang rapat eksekusi jika batas waktu Maret 2026 dilanggar, namun hingga kini Pemda justru bungkam.
“Kami menduga kuat ada oknum pejabat daerah yang sengaja pasang badan dan membentengi operasional pabrik ilegal tanpa HGB ini. Mengapa rakyat kecil yang taat pajak SPPT PBB dipersulit, sedangkan korporasi yang membangkang aturan negara dibiarkan bebas beroperasi? Jika Pemda Morowali tidak berani bertindak adil, hari ini juga berkas laporan resmi dugaan Maladministrasi kami kirim ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan kami mendesak Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membongkar mafia tanah di Morowali!” tambah Samsu Alam.
Tiga Tuntutan yang Tidak Ditawar
Dalam tuntutan tertulisnya, warga menegaskan tiga poin utama yang tidak bisa ditawar lagi:
1. Mendesak PT Bukit Jejer Sukses (BJS) segera melunasi ganti rugi Rp33 Miliar atau mengosongkan lahan 13,2 hektar di Desa Topogaro secara total.
2. Mendesak Bupati Morowali untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya dan menerbitkan surat perintah penyegelan/pemberhentian sementara operasional pabrik PT BJS yang terbukti tidak beriktikad baik.
3. Meminta Satgas Anti-Mafia Tanah ATR/BPN RI dan Kejaksaan Agung turun ke Kabupaten Morowali untuk memeriksa dugaan gratifikasi hukum yang dinikmati oknum pejabat di balik operasional pabrik sawit tanpa HGB ini.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Morowali. Perwakilan warga menegaskan akan terus menduduki lokasi dan menggelar aksi gelombang berikutnya jika Bupati dan DPRD tetap tidak mengeluarkan sikap tegas per hari ini.
Upaya Konfirmasi dan Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, redaksi berupaya mengonfirmasi tuntutan warga kepada PT Bukit Jejer Sukses (BJS), Pemerintah Kabupaten Morowali, DPRD Morowali, BPN Morowali, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.
Asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)


