Material Galian C Lintas Trans Sulawesi untuk Proyek Parilangke, Warga: APH Harus Bertindak

MOROWALI – Proyek penahan ombak di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali kembali disorot. Warga menduga material “batu gajah” yang digunakan berasal dari Desa Topogaro dan tidak memiliki dokumen resmi.

Informasi itu disampaikan seorang warga Morowali kepada media ini, Selasa 21 Juli 2026. Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran salah satu anggota DPRD Kabupaten Morowali.

“Dugaan kuat materialnya dikeruk dari Desa Topogaro tanpa mengantongi izin resmi atau legal,” ujar sumber tersebut.

Warga juga mengklaim telah mengonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Hasilnya, lahan tambang di Desa Topogaro disebut belum memiliki RKAB — Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya.

“Kalau tidak punya RKAB, artinya itu pertambangan ilegal,” katanya.

Lebih lanjut, warga menyebut aktivitas pengangkutan material galian C itu bahkan melintasi jalan negara, Jalan Trans Sulawesi.

“Ini ironis. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak dan menghentikan aktivitas pengangkutan material di Desa Topogaro yang dipakai untuk pembangunan di Desa Parilangke,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, kontraktor proyek, maupun anggota DPRD Morowali yang disebut dalam pokok pikiran proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250