Dugaan Jual Beli Pokir dan “Pinjam Perusahaan” Seret Oknum DPRD Morowali

MOROWALI – Dugaan penyimpangan menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Morowali berinisial A.M. Ia dituding terlibat praktik jual beli Pokok-pokok Pikiran atau Pokir, sekaligus bermain di proyek pengadaan material batu gajah miliaran rupiah di Desa Parilangke.

Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan itu diduga dikerjakan dengan skema “pinjam perusahaan”. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pokir yang seharusnya menjadi instrumen aspirasi rakyat justru diduga diperjualbelikan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Perlu ditelusuri lebih lanjut. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik,” kata seorang warga, Rabu 22 Juli 2026.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, hingga KPK turun tangan. Penyelidikan diminta dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak A.M, DPRD Morowali, dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi.

Perlu dicatat, seluruh informasi di atas masih berupa dugaan. Setiap pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

 

( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250