Putusan MA Menangkan PT KAS, PT BJS di Morowali Diduga Tetap Beroperasi di Lahan Tanpa HGB

MOROWALI – Kepastian hukum di sektor pertambangan Kabupaten Morowali kembali diuji. Mahkamah Agung telah memenangkan PT Kinarya Alam Semesta, KAS, dalam sengketa pencabutan IUP. Namun pabrik PT Bukit Jejer Sukses, BJS, diduga masih beroperasi di lokasi yang sama di atas lahan warga tanpa Hak Guna Bangunan.

Lahan seluas 15 hektare itu milik Syamsu Alam. Hingga kini belum ada pelepasan hak yang sah.

Dari IUP Dicabut hingga Menang di MA

Sengketa bermula dari penerbitan SK IUP Bupati No. 188.445/KEP.0257/DKDP/2014 untuk PT KAS. Pada 25 November 2014, PT KAS mengikat kerja sama dengan Syamsu Alam sebagai pemilik lahan di Morowali.

Tahun 2019, DPMPTSP mencabut IUP PT KAS secara sepihak. PT KAS mengajukan keberatan lewat surat No. 023/DIR/KAS/IX/2019. Saat bersamaan muncul klaim PT BJS di lokasi yang sama.

DPMPTSP sempat mencabut IUP PT BJS pada Desember 2019. Namun pada 2 April 2021, DPMPTSP kembali menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk PT BJS dengan nomor 188.4/KEP 026/DKMPTSP/IV/2021. Penerbitan itu terjadi saat proses hukum masih berjalan.

PT KAS menggugat ke pengadilan dan menang beruntun.
1. 2020: PT KAS menang di PN Poso.
2. 2022: PT menang di PT No. 98/B/2022.
3. 18 April 2023: MA menolak kasasi dan menguatkan kemenangan PT KAS. Putusan berkekuatan hukum tetap No. 114 K/TUN/2023.

Diduga Maladministrasi dan Operasi Tanpa Izin

Penerbitan IUP baru untuk PT BJS di atas wilayah yang masih bersengketa dinilai sejumlah pihak sebagai maladministrasi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Minerba, wilayah tambang harus berstatus Clean and Clear serta bebas sengketa sebelum izin diterbitkan.

Masalah lain, pabrik PT BJS berdiri di lahan milik warga. Sampai saat ini diduga belum ada izin HGB dan pelepasan hak atas tanah yang sah dari pemilik.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan PT KAS. Mengapa pabrik dan aktivitas komersial yang tidak memiliki izin HGB sah di atas tanah kami masih terus dibiarkan beroperasi?” kata Syamsu Alam. Minggu (26/07/2026)

Pemilik lahan menilai ada pembiaran. Ia menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BJS dan DPMPTSP Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pabrik masih beroperasi meski ada putusan MA.

Pihak pemilik lahan bersama kuasa hukum menyatakan akan melayangkan pengaduan ke Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim Polri, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI, dan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM. Tujuannya agar aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan dan hukum ditegakkan.

Catatan Redaksi:
Asas hukum di Indonesia menempatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini.

 

 

 

( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250