Ingkar Janji! Rumah Warga Nambo Diselimuti Debu, PT RUJ di Morowali Didesak Tepati Kesepakatan

MOROWALI – Tiga tahun berlalu, janji tinggal janji. Warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur akhirnya bersuara. Mereka menuding PT Rezky Utama Jaya ( PT RUJ) ingkar terhadap kesepakatan dampak debu yang ditandatangani tahun 2023.

Bukti nya ada di atas kertas dan di lapangan. “Surat Perjanjian/Kesepakatan Dampak Debu” No: 046/LEGAL-RUJ/SPK/VI/2023 tertanggal 24 Juni 2023.

Dalam perjanjian itu PT RUJ menyepakati kompensasi Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sekali permanen untuk 7 lokasi lahan terdampak. Uang ditransfer ke rekening Ahyar. Turut bertanda tangan Camat Bungku Timur, Kades Nambo, dan 7 warga terdampak.

Tapi uang bukan satu-satunya isi perjanjian. Ada 2 poin krusial yang jadi dasar warga mau menerima kompensasi.

Poin 3: `Pihak Perusahaan PT. Rezky Utama Jaya berjanji bahwa akan mengikuti segala prosedur yang berlaku untuk meminimalisir dampak debu aktivitas tambang`.
Poin 4: `Jika masyarakat yang terdampak merasa terjadi adanya peningkatan Debu, maka Pihak Perusahaan akan mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup`.

Faktanya, janji itu tak pernah jalan. Debu justru makin parah.

Pantauan di lapangan menunjukkan rumah warga dan pepohonan di sekitar lokasi tambang diselimuti debu tebal. Atap seng, dinding batako, hingga daun kelapa berubah warna menjadi putih keabu-abuan.

“Saya pemilik lahan di depan itu. Sudah tidak bisa diolah. Alasannya Perusahaan sudah bayar kompensasi 100 juta selamanya. Waktu itu kami mau terima karena ada janji mereka akan minimalisir debu supaya kami bisa berkebun lagi. Nyatanya sampai sekarang debu lebih parah dari sebelumnya. Sudah disampaikan ke perusahaan tapi tidak ada tindakan. Berarti poin 3 dan 4 dilanggar. Ini ingkar janji,” ujar Ahyar, Kamis 10 September 2026.

Menurut Ahyar, uang 100 juta itu murni ganti rugi dampak ke lahan, rumah, dan tanaman. Bukan CSR. Dan sekarang warga tidak menuntut uang lagi.

“Yang kami minta perusahaan tepati janjinya. Jangan berlindung di balik kata sudah bayar 100 juta selamanya lalu bebas berbuat. Debu makin parah, lahan kami mati,” tegasnya.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali segera turun ke lokasi. Sesuai mekanisme poin 4 perjanjian, perusahaan wajib mengundang DLH jika ada keluhan peningkatan debu.

“Jangan tunggu lahan warga mati semua baru bergerak. Perjanjian sudah jelas. Kalau dilanggar ya harus ditindak,” pungkas Ahyar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rezky Utama Jaya belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250