Example 728x250
Polri  

Akhir Tahun ini Ada Tiga Kasus Besar yang Telah Diungkap oleh Ditpolairud Kepri

Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Desember 2024. Ketiga kasus tersebut melibatkan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, dan pengelolaan keberangkatan PMI ilegal. Polisi kini mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan untuk menegakkan hukum. Jumat (20/12/24).

Kasus pertama diungkap pada Kamis (19/12) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Seorang pria berinisial RKL alias R (45) ditangkap setelah terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara ilegal. RKL memulai aksinya dengan menjemput para PMI di Bandara Hang Nadim menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan mengantar mereka ke pelabuhan. Polisi yang telah memantau pergerakannya kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan Mega Mall Batam dan menemukan lima PMI di dalam mobil. Barang bukti yang disita meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil yang digunakan. Berdasarkan gelar perkara, RKL diduga memperoleh keuntungan materi dari tindakannya dan dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di mana polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (18/12), petugas menemukan sebanyak 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok tanpa cukai. Rokok-rokok tersebut disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42), yang juga mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Rencana pengedaran rokok ilegal ini ditujukan untuk wilayah Riau. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ketiga kembali melibatkan PMI nonprosedural, di mana seorang pria berinisial LPW (42) ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (19/12). LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya sebesar Rp13 juta per orang. Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dua PMI di depan Lucky Plaza, setelah sebelumnya memantau kedatangan mereka dari Bandara Hang Nadim menggunakan taksi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. LPW kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., kami akan terus konsisten memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau. Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian yang lebih besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” Ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K.

Kemudian, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal seperti pengiriman PMI nonprosedural dan peredaran barang tanpa izin, serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana Laporkan ke kami agar kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat,” Ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., M.M.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta dari kerawanan sehingga perlu bantuan kepolisian segera menghubungi call center polisi 110.(Alamsyah.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250