Morowali, Rakyatbersuara.com — Masyarakat Dusun Pulondongan dan Dusun Lereea, Kecamatan Bahodopi, menyatakan kepuasan setelah mengikuti rapat penyelesaian lahan bersama Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, di Aula Dinas Pertanian, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Selasa (9/9/2025).
Perwakilan masyarakat, Azdhin Yunus, mengatakan Bupati Iksan hadir dengan solusi yang dianggap padat, singkat, dan solutif.
“Alhamdulillah tadi Pak Bupati menyelesaikan masalah. Kami sangat puas dengan yang disampaikan, meski belum 100 persen selesai karena masih ada tuntutan soal SKPT. Tapi beliau sudah berjanji untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya usai rapat.
Dalam dialog tersebut, masyarakat menilai keseriusan Bupati terlihat dari cara beliau bertanya detail pada setiap poin masalah, yang menunjukkan pemahaman mendalam terhadap persoalan yang dihadapi. Dari sembilan poin tuntutan masyarakat, delapan poin telah disepakati bersama, sementara satu poin terkait dokumen SKPT masih menunggu tindak lanjut.
Bupati Iksan juga menginstruksikan agar dokumen SKPT yang telah dicairkan dan dipegang kepala desa segera dibawa untuk diselesaikan. Ia berkomitmen meninjau langsung lokasi lahan masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah mencari solusi yang adil.
“Keputusan Pak Bupati untuk turun langsung melihat lapangan adalah langkah tepat. Kami sangat senang dan puas,” tambah Azdhin.
Rapat dialog tersebut menjadi bukti hadirnya pemerintah daerah sebagai penengah sekaligus solusi dalam penyelesaian persoalan lahan masyarakat dengan PT Abadi Nikel Nusantara (ANN).
Adapun sembilan poin tuntutan masyarakat kepada perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan.
2. Perusahaan wajib melibatkan masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui SK Kepala Desa.
3. Peningkatan pelaksanaan penyiraman jalan desa yang dilalui perusahaan.
4. Terkait SKT, dilakukan pembicaraan dan verifikasi kembali di tingkat kabupaten dengan mediasi Pemkab Morowali.
5. Palang perusahaan di Dusun Palondongan Desa Dampala bukan larangan, melainkan alat kontrol keselamatan.
6. Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk area IUP dibicarakan lebih lanjut antara pemilik dan perusahaan.
7. Penyediaan kebutuhan air bersih dan penerangan bagi masyarakat.
8. Pemberian kompensasi terhadap lahan/kebun masyarakat terdampak di luar area IUP.
9. Jika terdapat kerusakan tanaman, dilakukan peninjauan bersama dan penyelesaian langsung oleh perusahaan dengan masyarakat melalui kesepakatan.
Sumarlin