Diduga “Bagi-Bagi” Proyek, 8 Perusahaan Raih Paket Non-Tender Terbanyak di Morowali

MOROWALI – Data rekapitulasi proyek non-tender di Kabupaten Morowali memicu sorotan. Sejumlah perusahaan asal Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tengah diduga mendominasi paket penunjukan langsung dengan nilai pagu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (16/7/2026), sedikitnya 8 perusahaan tercatat menerima paket terbanyak melalui mekanisme non-tender di berbagai OPD Kabupaten Morowali.

CV Asal Luar Daerah Borong Proyek Lampu Jalan

Posisi teratas ditempati CV. Poetera Kembar asal Gowa, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini tercatat menggarap 5 paket dengan total nilai pagu Rp1.034.420.660.

Rinciannya meliputi pemasangan lampu jalan di Desa Harapan Jaya, Desa Solonsa, Dusun Lantolimbu Desa Emea, pembangunan jaringan listrik Desa Solonsa, hingga jaringan & PJU Pesantren Matansala.

Disusul CV. Cahaya Tehnik asal Makassar dengan 4 paket senilai Rp949.785.515. Paketnya mulai dari meterisasi PJU tersebar, pembangunan jaringan listrik Desa Emea, pemasangan lampu jalan Desa Puntari Makmur, hingga jaringan TR Desa Bahomohoni.

Perusahaan Lokal Juga Kebagian

Dari Morowali sendiri, CV. Morowali Sukses Berkarya mendapat 4 paket senilai Rp947.651.405 untuk pembangunan drainase, jalan lingkungan, dan irigasi.

CV. Trini Karya Perdana asal Palu juga mengantongi 4 paket senilai Rp729.760.000 untuk pemeliharaan rumah jabatan dan pekerjaan di Stadion Mini Fonuasingko.

Sementara itu perusahaan lain seperti PT. Ainul Jaya Perkasa, CV. Prima Morowali Sejahtera, CV. Mekonsi Panca Perkasa, dan CV. Vianda Group Architect masing-masing mendapat 3 paket dengan nilai bervariasi dari Rp154 juta hingga Rp572 juta.

Diduga Langgar Prinsip Pengadaan

Praktik penunjukan langsung atau non-tender ini diduga rawan menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018, penunjukan langsung hanya boleh dilakukan untuk kondisi tertentu. Diantaranya: keadaan darurat, pekerjaan yang hanya bisa dilakukan 1 penyedia, atau nilai paket di bawah Rp200 juta untuk barang/jasa konstruksi.

Pasal 38 Perpres 12/2021 juga menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang adanya praktik yang mengarah pada pemusatan pengadaan pada kelompok tertentu.

“Kalau 1 perusahaan bisa dapat 5 paket non-tender, patut diduga ada permainan. Ini bisa mencederai prinsip persaingan sehat dan transparansi anggaran,” ujar sumber yang tidak disebutkan namanya, Kamis (16/7/2026).

Desakan Audit

Publik mendesak Inspektorat dan APH untuk mengaudit seluruh paket non-tender tersebut. Terlebih mayoritas paketnya adalah lampu jalan, jaringan listrik, dan pemeliharaan yang nilainya berulang dan lokasinya tersebar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Morowali dan PPK terkait belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penunjukan 8 perusahaan tersebut.

 

 

 

(Parman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250