86 Warga Lamberea Desak Kapolres Morowali Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

Morowali – 86 warga Kelurahan Lamberea bersama tenaga pendidik SD Negeri 14 Bungku resmi melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Morowali.

Isinya satu: mendesak penindakan terhadap aktivitas penambangan material galian C yang diduga ilegal di Jalan Wirabuana, RT X RW II, Kecamatan Bungku Tengah.

Surat tertanggal 13 Juli 2026 itu menyebut aktivitas alat berat dan truk pengangkut material sudah berlangsung lama. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, lingkungan, hingga fasilitas umum.

Berjarak 20 Meter dari Sekolah

Yang membuat warga resah, lokasi penggalian hanya berjarak sekitar 20 meter dari SD Negeri 14 Bungku.

Getaran tanah, debu, kebisingan, dan lalu lalang kendaraan bermuatan berat dinilai mengancam keselamatan siswa, guru, dan warga sekitar.

“Kami menilai bahwa aktivitas tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh penegakan hukum, padahal dampak yang ditimbulkan semakin hari semakin besar dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tulis warga dalam surat pengaduan.

Mengganggu Jalur Evakuasi

Selain dekat sekolah, lokasi ini juga berada tepat di jalur evakuasi utama. Jalur ini digunakan warga Kelurahan Lamberea dan 6 kelurahan lain di Bungku Tengah saat kondisi darurat maupun bencana.

Warga khawatir, jika aktivitas terus dibiarkan, fungsi jalur vital tersebut bisa terhambat.

Bukti foto yang dilampirkan juga menunjukkan kerusakan infrastruktur jalan akibat dilalui truk material. Rumah warga di bawah lokasi penggalian terancam longsor. Sementara bangunan SD Negeri 14 Bungku berada di lereng perbukitan, tepat di bawah titik galian.

8 Poin Tuntutan Warga

Dalam pengaduannya, warga mengajukan 8 poin kepada Kapolres Morowali:

1. Menurunkan tim untuk penyelidikan dan pemeriksaan langsung ke lapangan
2. Menindak tegas pihak atau oknum yang terbukti melanggar hukum
3. Menghentikan sementara seluruh aktivitas penggalian selama proses pemeriksaan
4. Menutup lokasi jika terbukti membahayakan keselamatan masyarakat
5. Memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
6. Berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memeriksa legalitas izin dan dokumen lingkungan
7. Mengawasi kendaraan pengangkut material agar taat aturan lalu lintas
8. Mengambil langkah hukum demi menjamin keselamatan masyarakat, peserta didik, dan pengguna Jalan Wirabuana

Warga menegaskan, pengaduan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Ini murni bentuk kepedulian terhadap keselamatan jiwa, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.

“Kami berharap Kepolisian Resor Morowali dapat bertindak secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani persoalan ini,” tegas surat tersebut.

Surat yang sama juga ditembuskan ke Bupati Morowali, Dinas LH, Dinas PUPR, dan Dinas PTSP Kabupaten Morowali sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.

 

 

(Parman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250