Example 728x250

Diduga Lamban Tangani Politik Uang, Dinas PMDP3A Kab Morowali Dituding Biarkan Pelanggaran Pilkades Padalaa

Morowali, Rakyatbersuara.com – Penanganan dugaan politik uang pada Pemilihan Kepala Desa Padalaa, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, menuai kritik tajam. Dua pelapor, Syahdan Nunu dan Bakri Rundah, menilai Panitia Pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) terkesan membiarkan pelanggaran berjalan hingga hari pemungutan suara.

Dugaan politik uang ini dilaporkan pada 30 dan 31 Juli 2025—dua hari sebelum pencoblosan 1 Agustus—lengkap dengan saksi dan barang bukti. Namun, menurut pelapor, tak ada langkah tegas untuk mendiskualifikasi calon kepala desa nomor urut 2 yang diduga terlibat.

“Kabid Pemdes Rustam bilang ini ranah kepolisian untuk membuktikan. Itu jawaban yang tidak tepat. Panitia dan Pemdes harusnga berani mengambil sikap sebelum pencoblosan,” tegas Syahdan, Jumat (15/8/2025).

Pelapor mengungkap, pernyataan Rustam kepada Ketua BPD Rundah, Fatmawati Rundah, bahkan menyarankan pelaporan dilakukan setelah pemungutan suara. Bagi mereka, hal ini bertentangan dengan fungsi panitia sebagai “wasit” yang wajib menindak pelanggaran seketika.

Mereka mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020, yang mensyaratkan setiap calon membuat pernyataan tidak melakukan politik uang. Pelanggaran terhadap syarat ini, menurut mereka, semestinya otomatis menggugurkan pencalonan.

“Kami sudah membuktikan calon nomor 2 melakukan politk uang langsung dan meyakinka. Kalau Pemdes tidak bertindak, itu sama saja membiarkan aruran dilanggar, ujar Bakri.

Kritik pelapor tak berhenti di situ. Mereka menilai adanya standar ganda setelah Kabid Pemdes menuding calon nomor 1 dan 3 melakukan pelanggaran berat karena memeriksa dokumen calon lain. Padahal, mereka mengaku hanya ingin memastikan semua calon memenuhi syarat sebelum menandatangani berita acara penetapan.

“Kami meminta dokumen lewat panitia, bukan membobol. Justru laporan kami soal politik uang dianggap remeh, seolah-olah tidak penting,” kata Syahdan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMDP3A maupun panitia Pilkades Padalaa belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak adanya diskualifikasi terhadap calon yang dilaporkan melakukan politik uang sebelum hari pemungutan suara. SUM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250