Example 728x250

HAK JAWAB PT BTIIG SOAL KONSULTASI PUBLIK AMDAL DI MAKASSAR

Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat 24 April 2026 — Menanggapi pemberitaan terkait Konsultasi Publik AMDAL yang digelar Huabao Indonesia atau PT BTIIG di Makassar, dengan ini kami sampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

1. Tetap Mengedepankan Partisipasi Masyarakat
Kegiatan Konsultasi Publik di Makassar tidak mengurangi esensi pelibatan masyarakat. Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 27 dan 28 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL, PT BTIIG telah mengundang:
– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali selaku perwakilan Pemda Morowali
– Perwakilan Kecamatan Bungku Barat
– Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat
– Perwakilan LSM
– Perwakilan Masyarakat Adat

2. Wilayah Terdampak Langsung
Rencana pengembangan tidak mencakup seluruh area PT BTIIG. Desa yang terdampak langsung dalam AMDAL saat ini meliputi:
1. Desa Ambunu
2. Desa Topogaro
3. Desa Tondo
4. Desa Marga Mulya
5. Desa Umpanga

3. Tujuan dan Manfaat Konsultasi Publik
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi di Kawasan PT BTIIG. Beberapa manfaat konsultasi publik antara lain:

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

Memberi ruang bagi masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan kekhawatiran. Masukan ini penting untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan maupun sosial serta mengurangi potensi konflik.

Menjamin Transparansi Proses AMDAL: Informasi rencana kegiatan dan potensi dampak disampaikan secara terbuka. Hal ini meningkatkan akuntabilitas pengembang dan instansi pemerintah serta memperkuat legitimasi izin lingkungan.

Meningkatkan Kualitas Penilaian Lingkungan: “Masukan publik sering mengandung informasi lokal yang tidak tersedia dalam survei teknis, seperti kondisi sosial, budaya, atau ekologi setempat. Dengan demikian, konsultasi publik dapat memperkaya data dan analisis dalam dokumen AMDAL, sehingga mitigasi dampak lebih tepat dan sesuai konteks lokal,” ujar Hasrul As, Publication & Communication Indonesia PT BTIIG.

Mengurangi Risiko Konflik dan Sengketa: Partisipasi publik yang efektif membantu mencegah sengketa di kemudian hari karena masyarakat merasa didengar. Proyek juga dapat disesuaikan sebelum operasional agar lebih ramah lingkungan dan diterima komunitas lokal.

Memenuhi Ketentuan Hukum dan Regulasi: Sesuai PP No. 22/2021 Pasal 27 dan 28, pemrakarsa wajib melakukan Konsultasi Publik untuk memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian studi AMDAL.

Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari tahapan penilaian formal Dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250