Example 728x250
Polri  

Hilangnya Ijazah Mantan Karyawan pihak Manajemen Blitz akan bertanggung jawab

Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Perusahaan Mr.Bliz belum lama ini telah mengadakan jumpa pers.

pihak managemen Mr. Blitz telah menjadi sorotan publik, ada beberapa pemberitaan dari media terkait Manajemen Mr.blitz telah menghilangkan ijazah asli milik mantan karyawannya yang bernama Khairul Anam. Dan dari pihak managemen Blitz membantah dengan sengaja menghilangkan Ijazah asli mantan karyawannya.

Kuasa hukum managemen Blitz, Rio F. Napitupulu , S,H, mengatakan bahwa pihak Manajemen Blitz masih mengupayakan mencari Ijazah asli tersebut,jika tetap tidak ketemu juga kami Mr blitz akan membantu Khairul Anam untuk mengurus penerbitan ulang ke sekolah asal atau ke dinas pendidikan,” ujarnya.
Sebelum kuasa hukum manajemen Blitz jumpa pers dengan awak media,paman Anam sudah bertemu sama pemilik Blitz , Yeza Eka Savitri untuk beliau menanyakan tentang Ijazah asli Khairul Anam, pihak Mr.blitz tidak mau mengatakan sejujurnya dan berkata terus terang,tapi malah memohon untuk memberikan waktu selama 2 hari . Padahal paman Anam sudah mengetahui sebelumnya, beliau sudah mendapatkan informasi dari bagian office yang mengatakan bahwa Ijazah Khairul Anam telah hilang,” ujarnya kepada awak media.

Merasa pihak manajemen Blitz tidak ada itikad baik, pihak manajemen Mr, Blitz pertemukan saya dengan admin bernama Ayu, dan dia menyampaikan hal yang selalu berbelit-belit. Tapi yang anehnya kenapa saat pertemuan itu ada seorang polisi yang secara tiba-tiba ikut didalam pembicaraan dan terkesan sangat mengintimidasi. Dia juga bilang bahwa perusahaan Mr Blitz pernah kemalingan. Dan. telah kehilangan barang,salah satu barang yang hilang adalah ijazah atas nama Khairul Anam.
Oknum polisi juga mengaku merupakan bagian keamanan kawasan Mr.blitz.wajar juga jika oknum polisi itu ikut campur dengan permasalahan tersebut. Agak unik Memang tentang permasalahan tersebut, dari penjelasan oknum polisi tersebut mengatakan pihak Mr.blitz telah kemalingan yang mengakibatkan hilangnya Ijazah Khairul Anam dan sedangkan menurut kuasa hukum manajemen Blitz kami tidak menghilangkan dokumen itu dan memang benar ada satu berkas yang tidak kami temukan dalam file yang kami simpan.jelasnya.

Sesuai undang-undangan yang berlaku jika ada perusahaan dengan sengaja menghilangkan Ijazah karyawan,maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1)KUHP.
Pimpinan Mr.bliz Yeza Eka Savitri saat dikonfirmasi oleh awak media ,beliau tidak dapat menjawab sama sekali pesan singkat tersebut.

Sementara saat awak media mengkonfirmasikan kepada Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi mengatakan Perusahaan tidak dibenarkan menahan Ijazah pekerja dengan alasan apapun.Jika Ijazah merupakan syarat seseorang untuk melamar ke perusahaan, dan kalau ada kesepakatan dengan kerelaan secara tertulis Kedua belah pihak antara pekerja dengan pengusaha.Cukup pihak perusahaan hanya fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir, ucapnya.

Dari permasalahan tersebut, masyarakat Sangat mengharapkan petugas yang tegas,jujur dan adil .
Agar masyarakat dapat keamanan, kenyamanan dan mendapatkan kepastian hukum.
(Alamsyah.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250