Sulawesi Tenggara- Konsel, Rakyatbersuara.com- Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Muh. Nuriman Djalani, resmi dilaporkan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap mantan karyawan, Agus Mariana (Ibu Ana). Ibu Ana mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Wijaya Inti Nusantara.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2023. Korban di-PHK sepihak tanpa pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Korban telah menempuh jalur hukum melalui Disnaker, gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI/PN Kendari memenangkan Agus Mariana. Namun, PT. Wijaya Inti Nusantara menolak putusan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024.
Pada 26 September 2024, Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT. Wijaya Inti Nusantara. Putusan Mahkamah Agung menghukum tergugat (PT. WIN) untuk membayar kepada penggugat (Agus Mariana) sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Selanjutnya, melalui Pengadilan Negeri Kendari, telah dilakukan beberapa kali teguran (aanmaning) kepada PT. Wijaya Inti Nusantara pada Januari 2025. Namun, hingga saat ini (hampir setahun berlalu), PT. Wijaya Inti Nusantara menolak membayar hak-hak korban.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), selaku kuasa korban, telah melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Polres Konawe Selatan.
Nurlan, S.H., selaku kuasa korban, meminta kepada Kapolres Konawe Selatan agar tidak tebang pilih terhadap kasus ini dan segera menindak tegas Direktur Utama PT. WIN yang telah terbukti melanggar undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Pengabaian putusan Pengadilan Tertinggi di Indonesia, jika dibiarkan berlarut-larut, memberikan kesan buruk seolah-olah Putusan Mahkamah Agung RI diabaikan.
Sudah sangat jelas PT. WIN tidak membayarkan pesangon kepada Ibu Agus Mariana sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Jika perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak buruh, tidak ada alasan lagi untuk tidak dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Terkesan perusahaan ini kebal hukum, putusan Pengadilan Tertinggi di Indonesia diabaikan, dan aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum, termasuk putusan pengadilan ini.
Ironisnya, Ibu Agus Mariana ditahan pada tanggal 11 Juli 2025, sementara perusahaan seharusnya membayar hak-haknya.
Kewajiban Polri adalah menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Manton