Example 728x250

Kapolres Nias Minta Berikan Kami Waktu Terkait Dugaan Kasus Ilegal

Medan, Rakyatbersuara – Sehubungan dengan laporan masyarakat atas peristiwa dugaan tindak pidana lingkungan hidup diduga dilakukan PT. BMIS dengan melakukan penggalian secara ilegal menggunakan alat-alat berat tanpa hak dan tanpa izin lingkungan hidup, tepatnya di sungai Oyo Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara, Kapolres Nias meminta waktu menindaklanjuti kasus dilaporkan tersebut.

“Berikan kami waktu melakukan kegiatan sesuai prosedur yang berlaku” Tulis Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK.MH, kepada wartawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/8).

Diberitakan sebelumnya, laporan masyarakat tentang dugaan penggalian batu dan pasir sungai oleh PT. BMIS yang tanpa izin lingkungan (berdasarkan pengakuan Dinas Lingkungan hidup dan Perizinan Kabupaten Nias Barat) beberapa waktu lalu setelah melakukan monitoring, dan memanggil pihak perusahaan dan menyarankan untuk menghurus izin serta menghentikan segala aktivitas sebelum mengantongi izin lingkungan hidup. Namun, paksaan pemerintah tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan, setelah diperiksa oleh kepolisian pun, PT. BMIS tetap nekad melakukan aktivitas menggali batu di sungai Oyo menggunakan alat berat (dibuktikan dwngan adanya video yang diabadikan warga).

Perbuatan PT. BMIS tersebut menurut Undang-undang, sebagaimana maksud dari pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, tentang rencana tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana dimaksud, AKP Adlersen Lambas Parto, akan atensikan ke Unit Tipidter.

“Kami lagi pengamanan pendaftaran Cakada sampai tgl 29, setelah itu nanti saya cek dan atensikan ke unit Tipidter untuk segera ditindaklanjuti kasusnya, terimakasih” Tulis Kasat di whatsapp kepada wartawan, Selasa (27/8).

(Arman Zebua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250