Rakyatbersuara.com, Koba Bangka Tengah –Sudah hampir satu bulan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Iswadi CS di lokasi Pungguk sampai dengan saat ini penyelesaiannya masih mengambang
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024 lalu dan sampai dengan saat ini perkaranya tak kunjung tuntas.
Diketahui kasus pengeroyokan yang dilakukan Iswadi Cs di lokasi Pungguk, korban Budi Kurniawan (50) sempat dilarikan ke RSUD Drs H Abu Hanifah untuk melakukan visum.
Bahkan dari informasi yang dihimpun Tim media kasus pengeroyokan ini sempat melakukan mediasi di Kantor Lurah Berok pada Jumat, 27 September 2024 namun tidak menemui titik terang.
Salah satu korban pengeroyokan oleh iswadi Koba
Mediasi tersebut yang disaksikan oleh pihak penyidik dari Polres Bateng, keluarga korban beserta pengacara dari korban, pelaku beserta keluarganya dan Lurah Berok.
Dalam mediasi tersebut tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak dan kasus pengeroyokan tetap dilanjutkan sampai ke meja hijau.
Korban pengeroyokan, Budi Kurniawan (50) menyampaikan permintaan mediasi ini atas keinginan dari pelaku yang sebelumnya saya dipanggil pihak penyidik Polres Bateng ke kantor dan ternyata disana sudah ada pelaku.
“Sebelum mediasi ini terjadi saya dipanggil terlebih dahulu oleh pihak penyidik Polres Bangka Tengah untuk datang ke kantor namun setelah saya kesana ada pelaku juga dan kami dipertemukan dan pelaku meminta maaf karena khilaf,” ujar Budi Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia melanjutkan pemanggilan saya oleh pihak penyidik Polres Bateng karena adanya pemberitaan dari para awak media yang disampaikan oleh pengacara Hendra Irawan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada para awak media yang sudah mengawal kasus pengeroyokan ini sampai sejauh ini dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” tuturnya.
“Terus terang dalam kasus ini saya ingin menghilangkan stigma hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah dimana pelaku pengeroyokan Iswadi CS yang dikenal sebagai Sultan Koba sementara saya adalah seorang warga biasa yang berprofesi sebagai petani,” lanjutnya.
Terpisah pengacara korban Hendra Irawan membenarkan kliennya sudah melakukan mediasi namun mediasi tidak menemukan kesepakatan.
“Memang benar sudah dilakukan mediasi di Kantor Lurah Berok dan saya ikut mendampingi namun mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan kliennya tetap ingin melanjutkan perkara ini sampai dengan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Korban juga sudah melaporkan kejadian pengeroyokan ini kepada LPSK dan sedang diproses,” tuturnya.
Harapan kami kasus pengeroyokan ini bisa diselesaikan dengan seksama dan dalam hal ini pihak kepolisian bertindak didasari dengan hukum acara yang berlaku.(Ahmad/Tim)