Example 728x250

Pemkab Nias Barat Beri Waktu ke PT. BMIS  Selama 1 Bulan Urus Izin Lingkungan, Jika Tidak Hentikan Aktivitas

Medan, Rakyatbersuara.com- Dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup dikawasan sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat , Sumatera Utara yang diduga kuat dilakukan oleh PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS), Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat memberikan waktu 1 (satu) bulan mengurus izin usaha dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat telah mengadakan pertemuan lanjutan. Kesimpulan (kesepakatan), pada pertemuan dimaksud antara lain:
1. Diberikan waktu paling lambat 1 (satu) bulan untuk mengurus izin usaha kepada PT. BMIS melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan salah satu syarat mengurus izin usaha adalah dokumen lingkungan.
2. Selama proses pengurusan izin usaha dilarang adanya aktivitas penambangan/penggalian oleh PT. BMIS di Sungai Oyo” Demikian ditulis Kadis Lingkungan hidup kabupaten Nias Barat via WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/8).

Diberitakan sebelumya, PT. BMIS yang melakukan penggalian batu dan pasir sungai di sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan lingkungan. Dalam aktivitasnya, tidak mengantongi izin usaha serta izin lingkungan, sehingga sejumlah warga merasa keberatan.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan PT. BMIS terhadap lingkungan, dapat diancam dengan hukuman menurut pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”(Arman Zebua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250