Morowali – Satresnarkoba Polres Morowali Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 15.40 WITA. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial FA alias F (43 tahun) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Bahodopi. “Kami segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang lelaki yang mencurigakan sedang berdiri di samping mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tempat berbeda, yakni di dalam tas dan kantong celana pelaku,” ujar IPTU Komang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 42,1 gram,1 buah tas warna hitam, 1 timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo warna merah.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka FA diketahui menerima narkotika jenis sabu dari seorang lelaki berinisial R untuk diantarkan ke Bahodopi. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.(Wiwi)