PROYEK SENTRA IKM MOROWALI BOBROK: CV. PAKARESO JAYA BUAT NEGARA RUGI Rp2,13 MILIAR

MOROWALI – Mimpi Pemkab Morowali menggenjot IKM lewat Sentra IKM kandas. Badan Pemeriksa Keuangan membongkar kelebihan pembayaran pada proyek Belanja Modal Peralatan dan Mesin Disdagperin TA 2025 yang dikerjakan CV. PAKARESO JAYA sebesar Rp2,13 miliar.

Angka itu merupakan sisa temuan. Sebelum LHP terbit, CV. PAKARESO JAYA telah mengembalikan Rp100 juta. Total kerugian negara awalnya mencapai Rp2,23 miliar.

Dalam LHP Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, BPK menegaskan “Realisasi tidak sesuai ketentuan”. Imbasnya, LKPD Pemkab Morowali 2025 hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian / WDP, gagal WTP.

Selain kerugian negara, BPK juga menyorot kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap aturan. BPK memerintahkan Bupati Morowali segera menagih dan menyetor sisa Rp2,13 miliar ke Kas Daerah.

Kepala Disdagperin Amir Aminudin membenarkan temuan tersebut. Ia berdalih baru menjabat Oktober 2025. Saat itu proyek sudah berjalan.

“Tugas saya sebagai PPK hanya memerintahkan bayar setelah pengurus barang menyatakan lengkap. Pengadaan sudah sesuai Pepres, survei toko. Rp100 juta sudah disetor CV. PAKARESO JAYA sebelum LHP. Untuk kerusakan itu tanggung jawab rekanan,” ujar Amir saat dikonfirmasi Kamis (30/07/2026).

Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tahap awal? Dan kapan sisa Rp2,13 miliar benar-benar dikembalikan?

Di tengah APBD Morowali yang terbatas, uang Rp2,13 miliar itu setara pembangunan infrastruktur IKM di 3 kecamatan. Publik kini menanti itikad baik Pemkab Morowali menindaklanjuti rekomendasi BPK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250