Bengkulu Utara, Rakyatbersuara.com — Tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai proyek perumahan Aurora Jay Village 3 yang diduga belum mengantongi izin resmi, kini mendapat respon cepat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Utara.
Hari ini, awak media Rakyat Bersuara (Subroto) melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Budi Sampurno, di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa pihaknya langsung menegur developer terkait begitu mengetahui adanya informasi tersebut melalui pemberitaan media.
> “Setelah berita itu terbit, kami segera menindaklanjuti dengan memanggil dan menegur pihak pengembang. Saat ini, proses perizinan sedang berjalan, dan kami pastikan semua akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Sampurno kepada Rakyat Bersuara, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Budi mengucapkan terima kasih kepada media Rakyat Bersuara yang telah berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah. Ia mengakui bahwa sebagai pejabat yang baru menjabat di posisi tersebut, ada beberapa hal yang sebelumnya belum terpantau secara menyeluruh oleh pihak dinas.
“Kami berterima kasih atas fungsi kontrol sosial dari media. Informasi seperti ini sangat membantu kami dalam memperbaiki sistem pengawasan agar lebih efektif dan transparan,” tambahnya.
Tidak hanya menegaskan tindak lanjut, Kadis Budi Sampurno juga membantah keras pernyataan pihak developer (Zai) yang sebelumnya menyampaikan kepada awak media Rakyat Bersuara (Subroto) bahwa perumahan komersil tidak memerlukan izin dari DPMPTSP.
“Pernyataan itu tidak benar. Semua kegiatan, baik skala kecil maupun besar, termasuk perumahan komersil, wajib memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian bagi siapapun yang bergerak di bidang usaha tersebut. Semua harus melalui proses perizinan resmi dan siap menanggung konsekuensi apabila ada pelanggaran,” tegas Budi.
Pernyataan tegas dari Kepala Dinas ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar dan menjadi perhatian publik. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga tertib tata ruang, keamanan investasi, serta perlindungan bagi masyarakat dan pembeli rumah.
Sementara itu, awak media juga meminta agar DPMPTSP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek perumahan di wilayah Bengkulu Utara, mengingat hasil pantauan sebelumnya menemukan bahwa developer yang sama memiliki beberapa titik lokasi di jalan Hazairin di duga milik yanto SG yang diduga juga belum melengkapi izin.
Dengan adanya respon cepat dan sikap tegas dari DPMPTSP ini, publik berharap agar proses penertiban dan penyelesaian administrasi bisa dilakukan tanpa tebang pilih. Pemerintah daerah diharapkan tegas menegakkan aturan, tanpa menghambat investasi, namun tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Langkah korektif yang diambil oleh dinas ini menjadi bukti bahwa fungsi kontrol media dan sinergi dengan pemerintah sangat penting untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
(Subroto)