Example 728x250

Tamat SMP di Usia 28 Tahun, Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Padei Laut

Morowali, rakyatbersuara.com – Taris Maming, Kepala Desa Padei Laut, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali tengah menghadapi dugaan serius terkait pemalsuan dokumen ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Salah satu warga desa mengklaim bahwa ijazah yang digunakan oleh Taris Maming adalah palsu, dan laporan resmi telah diajukan kepada pihak berwajib.

Menurut bukti yang diperoleh, kejanggalan pada dokumen ijazah terlihat ketika dilakukan perhitungan usia. Berdasarkan catatan, Taris Maming lahir pada tahun 1976 dan mengklaim tamat dari SMP Negeri 1 Angata pada Tahun Pelajaran 2003/2004. Dengan demikian, pada saat itu Taris Maming berusia 28 tahun. Hal ini dinilai sangat jauh dari usia anak SMP, mengingat rata-rata usia siswa yang menamatkan sekolah negeri pada tingkat SMP adalah sekitar 14 sampai 15 tahun.

Dugaan ini diperkuat oleh surat keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Konawe Selatan, Darwin, S.Pd. Dalam surat bernomor 420/123/SMPN7-KSL/X2023 tertanggal 2 Oktober 2023, Darwin menyatakan bahwa Taris Maming tidak pernah terdaftar maupun tamat dari SMP Negeri 1 Angata (sekarang SMP Negeri 7 Konawe Selatan) pada tahun pelajaran tersebut. Lebih lanjut, nama Drs. Syarifuddin, yang tercantum dalam ijazah sebagai kepala sekolah, juga dinyatakan tidak pernah menjabat di sekolah tersebut.

Berdasarkan laporan resmi warga dengan nomor STPL: SLTP/211/X/2023/SPKT/RES MOROWALI tertanggal 23 Oktober 2023, penyidik Sat Reskrim Polres Morowali kini tengah mendalami kasus ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Januari 2024 menyebutkan bahwa pihak penyidik akan mengundang beberapa saksi untuk memberikan keterangan, termasuk Hj. Harpin dan Taris Maming.

Yang menarik, Taris Maming tidak hanya mencalonkan diri tetapi juga berhasil terpilih dan hingga saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Padei Laut. Posisi ini semakin menjadi sorotan, mengingat dugaan pemalsuan dokumen dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa dan merupakan sebuah pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Masyarakat Desa Padei Laut berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejanggalan usia dan bukti-bukti lain yang terlampir semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Taris Maming. Polres Morowali diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap proses pencalonan, terutama untuk jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250