Example 728x250
Polri  

Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan 36 Motor

Morowali, Rakyatbersuara.com- Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap setelah beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Morowali.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Morowali, Senin (6/10/2025) siang. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K.

Kapolres Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Morowali sejak April hingga September 2025.

“Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46). Dari tangan mereka, kami mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.

Dua pelaku, yakni M alias G alias A dan EG alias E, beraksi secara komplotan di sejumlah TKP wilayah Kecamatan Bahodopi. Sementara HMS alias H melakukan pencurian secara mandiri pada malam hari.

Pelaku menyasar motor yang tidak dikunci stang. Setelah merusak kunci, mereka menyambungkan kabel kontak dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Morowali dengan membawa dokumen kendaraan untuk proses pencocokan.

“Masyarakat juga dapat menghubungi Kanit Pidum Polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K. melalui nomor 0852-7962-7838,” pungkasnya.

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250