Example 728x250
Hukum  

Wakil ketua laki Helmi meminta Pj.bupati menindak lanjuti laporan perangkat desa

Namun sejak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

“Maka kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala Desa, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b dengan tegas menyatakan sebagai berikut :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota”

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diatas, kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, ini merupakan perubahan yang cukup signifikan yaitu terkait kewenangan kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala Desa.

“Pengaturan ulang kewenangan kepala Desa ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di Desa dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024″demikian diterangkan Musaini(Saiful Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250