Kepri, rakyatbersuara.com- Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk memberantas perjudian sesuai telegram bernomor ST/2122/x/RES.1.24/2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya kepada seluruh jajarannya.Namun hingga saat ini telegram Kapolri masih perlu dipertanyakan. Seperti dikota Tanjungpinang Kepulauan Riau masih aktif diduga perjudian berkedok gelanggang permainan.Tentu saja aktivitas judi tersebut sangat meresah serta membuat masyarakat menderita.Lokasi perjudian dibuka pada saat jam.13 wib sampai malam hari setiap harinya.Informasi yang di peroleh wartawan media rakyat bersuara.com, bahwa Gelper milik berinisial ” Hrm ” telah mengelabui petugas APH dengan memakai izin usaha yang tidak sesuai diperuntukannya. Gelper dengan nama max zone yang berada di wilayah pujasera suka berenang lebih tepatnya dekat belakang pom bensin telah lancar dibuka.
Sementara media rakyat bersuara.com mencoba mendatangi kantor DPMPTSP Provinsi bapak Alfian bagian perijinan tidak berada ditempat dan di coba dihubungi melalui via telepon, telepon beliau tidak aktif.Perjudian dengan modus permainan sudah tidak asing lagi.Sudah lama perjudian berkedok gelanggang permainan marak di kota Tanjungpinang .Padahal sungguh sangat jelas negara melarang adanya perjudian sesuai yang tertuang dalam pasal 303 KUHP mengatur pidana perjudian seperti pasal ” Malfunction ” yang koruptif, bahwa barang siapa melakukan perjudian di ancam hukum pidana 10 tahun penjara atau denda Rp.25 juta kecuali mendapat izin dari yang berwenang.Juga pasal 303 KUHP Jo UU .No 7 Tahun 1974 tentang penerbitan judi Jo.PP No 9 Tahun 1981.Pasal ini secara tegas melarang perjudian apapun bentuknya.
Dalam menindaklanjuti informasi ini media rakyat bersuara.com ,Kamis,6/2/2025 berusaha melakukan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum Polresta kota Tanjungpinang,Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo beliau ” Diam tanpa respon ” seolah olah ada restu dengan ada nya permainan diduga judi . Hingga saat berita ini di terbitkan belum mendapatkan respon.Sudah jelas pemilik arena Gelper dan bola pimpong berinisial “Hrm” telah melanggar perijinan dan mengubah tempat permainan diduga perjudian.Sementara itu ada informasi yang beredar ditempat,bahwa dapatnya buka permainan Gelper dan bola pimpong milik pengusaha berinisial “Hrm ” secara terang terangan tanpa rasa takut adanya aparat penegak hukum diduga ada acara bagi bagi jatah atau kue apem melalui orang kepercayaannya kepada oknum oknum tertentu supaya agar dapat memperlancar usaha judi yang berkedok gelanggang permainan Gelper dan sebagai upaya tutup mulut . Setiap bulan oknum oknum tertentu akan menerima jatah ” kue apem”. Sungguh sangat disayangkan hukum kita selalu melakukan hukum ” Tajam kebawah tumpul keatas.
Salah satu larangan perjudian termasuk judi Online dan narkoba sudah kerap kali terdengar.apa lagi kedua tindak kejahatan ini bukan tindakan kejahatan biasa tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia sehingga harus diberantas tuntas.(Alamsyah.m)