JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, S.E. dari Kantor Hukum LAPEASA LAW OFFICE merilis pernyataan resmi terkait dinamika persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 827/Pdt.G/2026/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat 5 September 2026.
Dalam rilis tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan secara yuridis bahwa AD/ART PB INKADO batal demi hukum karena belum disahkan dalam Musyawarah Besar (Mubes). Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tajam adanya indikasi maneuver atau safari politik yang dilakukan oleh Tergugat II untuk memberi tekanan politik yang berpotensi mempengaruhi independensi Hakim PN Tangerang.
Tim Kuasa Hukum Penggugat mendeteksi dan mengecam keras adanya indikasi pergerakan safari politik yang dilakukan oleh Tergugat II Octar Ramon Pesik ke sejumlah pihak dan elite untuk membangun opini dan memberikan tekanan politik terselubung terhadap proses peradilan yang sedang berjalan di PN Tangerang. Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai marwah, integritas, dan cita-cita luhur Perguruan Karate Indonesia Karate-Do (INKADO). INKADO sejak didirikan oleh Prof. DR. Drs. Raden Baud Abdul Djamil Adikusumo adalah sebagai wadah pembinaan olahraga nirlaba yang berfokus menciptakan atlet-atlet muda berbakat dan berprestasi demi mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional, bukan sebagai alat kekuasaan atau kepentingan politik praktis kelompok tertentu.
Upaya membawa ranah peradilan dan organisasi olahraga ke dalam manuver politik juga dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman (judicial independence) sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945 jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dituntut untuk tetap independen, objektif, dan bertindak tegak lurus pada hukum serta bukti-bukti persidangan tanpa terpengaruh oleh intervensi politik manapun.
Berdasarkan doktrin hukum organisasi dan Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jo. UU No. 16 Tahun 2017, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan konsensus tertinggi seluruh anggota yang wajib disahkan melalui forum kedaulatan tertinggi, yaitu Musyawarah Besar (Mubes). Dalam sengketa ini, Para Tergugat mendasarkan seluruh tindakan kepengurusan termasuk pemungutan dana ujian Dan/Kyu ke rekening pribadi, pengusulan pergantian utusan Majelis Lembaga Perguruan (MLP) di PB FORKI hingga penerbitan SK Pemberhentian No. 034/PB-INKADO/S.KEP/IV/2026 pada draft AD/ART INKADO yang belum pernah dibahas, disetujui, maupun disahkan dalam Mubes INKADO yang sah.
Secara yuridis, AD/ART yang dibuat sepihak oleh oknum pengurus tanpa persetujuan forum Mubes melanggar asas kedaulatan anggota dan Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah Batal Demi Hukum (Null and Void) sejak semula. Dengan demikian, seluruh produk hukum turunan yang diterbitkan berdasarkan AD/ART cacat formal tersebut termasuk SK Pemecatan Penggugat dan pendirian Yayasan Karate Do secara diam-diam adalah tindakan Ultra Vires dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
Landasan hukum Penggugat juga didukung penuh oleh yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan doktrin hukum para ahli. Di antaranya Putusan MA RI No. 842 K/Pdt/2014 yang menyatakan pemberhentian anggota/pengurus organisasi tanpa mekanisme AD/ART sah adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum. Serta pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang menyebut pengurus organisasi tidak dapat menggunakan aturan internal yang belum disahkan oleh organ tertinggi kedaulatan anggota (Mubes) untuk mencabut hak-hak keperdataan anggotanya.
Dalam berkas Jawaban resminya di PN Tangerang, Para Tergugat juga telah melakukan Pengakuan Murni di Muka Persidangan (Pasal 174 HIR / Pasal 1925 KUHPerdata) bahwa mereka mendirikan Yayasan Karate Do (Akta No. 05 Tahun 2021) secara diam-diam tanpa persetujuan Penggugat dan organ resmi, serta mengakui yayasan tersebut terbengkalai.
Selain itu, Penggugat Tri Setianto Budi merupakan ahli waris sah pendiri INKADO sekaligus pemegang sah Hak Cipta Logo INKADO (No. Pendaftaran 065683) dan Merek Terdaftar Kemenkumham RI Kelas 41, 25, dan 24. Penggunaan merek/logo INKADO secara komersial oleh Para Tergugat tanpa izin dinilai melanggar UU Hak Cipta No. 28/2014 dan UU Merek No. 20/2016, yang menimbulkan kerugian materil dan immateril senilai Rp8,9 Miliar.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari LAPEASA LAW OFFICE meminta Majelis Hakim PN Tangerang untuk menyatakan AD/ART INKADO dan seluruh SK Pengurus yang didasarkan padanya BATAL DEMI HUKUM, menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), serta menolak dan mengabaikan segala bentuk tekanan/safari politik dari Para Tergugat demi menegakkan keadilan dan kemandirian peradilan.
Rilis ini ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat LAPEASA LAW OFFICE: Yonas Neja, S.H., M.H., GeraltDo Stevano K., S.H., Doni Marthadinata, S.H., dan Restu Sehati Harefa, S.H.
(Restu)


