“JENAZAH PENUH LUKA DITOLAK AUTOPSI! KANTOR HUKUM LAPEASA LOW OFFICE JAKARTA MINTA KAPOLDA KALSEL TURUN TANGAN USUT KEMATIAN CREW KAPAL TB. JHONI XXXII”

TANAH BUMBU, KALSEL – Misteri kematian Yarman Telaumbanua, Crew Kapal TB. Jhoni XXXII PT. Jhonlin Marine Trans, memicu kemarahan keluarga. Jenazah korban ditemukan tidak bernyawa di Pesisir Pantai Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada 29 Juli 2026 dengan kondisi penuh kejanggalan.

Namun alih-alih mengusut tuntas, keluarga justru didatangi berulang kali oleh oknum polisi dengan misi yang sama: Memaksa Menandatangani Surat Penolakan Autopsi.

Hal itu disampaikan Kantor Hukum LAPEASA LOW OFFICE Jakarta melalui Yonas Neja S.H., M.H. yang didampingi oleh Restu S. Harefa S.H. yang kini mendampingi keluarga korban. Mereka secara resmi meminta Kapolda Kalimantan Selatan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Berdasarkan kronologi yang diterima media, pada 29 Juli 2026 saat jenazah Yarman dibawa ke RS Marina, keluarga didatangi anggota Polairud bernama Lutfi bersama 3 orang temannya dengan baju dinas. Maksud kedatangan mereka adalah menyerahkan surat penolakan autopsi. Permintaan itu ditolak ayah korban.

Tidak berhenti di situ. Pada 30 Juli 2026, sehari setelah pemakaman, Lutfi bersama 3 orang yang sama kembali datang ke rumah duka, kali ini dengan baju biasa, untuk memaksa hal yang sama. Penolakan kembali terjadi karena keluarga masih dalam kondisi berduka.

Puncaknya pada 4 Agustus 2026, Lutfi dan 3 polisi lainnya kembali mendatangi keluarga. Lagi-lagi dengan tujuan meminta tanda tangan surat penolakan autopsi dengan alasan “Mau Diserahkan Ke Atasan”, namun tanpa penjelasan rinci.

Keluarga menolak karena kematian Yarman sangat tidak wajar. Tubuh korban ditemukan dengan Luka Lebam Di Bagian Kepala dan Banyak Luka Bakar Di Tubuh. Yang lebih janggal, korban terakhir bekerja di kapal, namun mayatnya ditemukan di pantai. Handphone Korban Justru Ditemukan Berada Di Dalam Kapal saat jenazah ditemukan di pesisir.

Pihak keluarga juga menyoroti sikap tertutup dari para Crew Kapal TB. Jhoni XXXII. Hingga saat ini keluarga belum pernah dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan BAP di hadapan Penyidik. Tidak Ada Laporan Polisi Model A Maupun Model B yang dibuat terkait kematian tersebut.

“Perilaku Lutfi Dkk Sangat Mencurigakan Dan Tidak Objektif. Diduga Kuat Ada Upaya Menutupi Kasus Kematian Adik Kami. Kami Menduga Ada Keterlibatan Oknum Tersebut Untuk Melindungi Para Pelaku Di Kapal TB. Jhoni XXXII,” Tegas Pihak Keluarga Melalui Kuasa Hukumnya.

Atas dasar itu, Kantor Hukum LAPEASA LOW OFFICE mendesak Kapolda Kalsel untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar Lutfi dan 3 rekannya diberikan Sanksi Tegas karena diduga menghalangi proses hukum dan tidak profesional dalam menangani kematian yang diduga sebagai Tindak Pidana Pembunuhan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Jhonlin Marine Trans dan Polairud Polda Kalsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan jenazah dan upaya penolakan autopsi tersebut.

 

(Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250