PALU, 24 Oktober 2026 – Demi merawat muruah akademik dan menegakkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Tadulako (Untad), sejumlah tokoh intelektual yang terdiri dari para Guru Besar dan Anggota Senat Akademik secara resmi mengambil sikap konstitusional.
Pada hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2026, para akademisi tersebut telah menandatangani Surat Kuasa Khusus dan memberikan mandat penuh kepada M. Wijaya S., S.H., M.H., Managing Partner Jaya & Jaya Law Firm – Celebes Office yang juga menjabat Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Alkhairaat, dkk., selaku Kuasa Hukum.
Langkah hukum ini merupakan ikhtiar luhur untuk menegakkan prinsip Good University Governance dan memastikan setiap penyelenggaraan kelembagaan senantiasa tunduk dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako (Statuta Untad 2024).
Kuasa Hukum, M. Wijaya S., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang diambil kliennya adalah bentuk perlindungan hukum yang elegan dan bermartabat.
“Kehadiran kami mewakili beberapa Guru Besar dan Anggota Senat Akademik murni sebagai bentuk preventieve rechtsbescherming atau perlindungan hukum preventif. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, kita mengenal asas wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas, yang memandatkan bahwa setiap instrumen kebijakan, susunan organ, hingga tahapan strategis di ranah publik wajib memiliki alas kewenangan dan pijakan regulasi yang paripurna,” jelas Wijaya.
Menurutnya, universitas sebagai episentrum peradaban harus menjadi contoh utama dalam kepatuhan hukum. Setiap perumusan kebijakan strategis, termasuk rangkaian tahapan suksesi kepemimpinan, idealnya harus dibersihkan dari anomali prosedural maupun cacat formil.
Hal ini mutlak diperlukan demi mencegah produk hukum yang dilahirkan berstatus vernietigbaar atau rentan untuk dibatalkan secara hukum.
“Sebuah universitas adalah episentrum peradaban dan kepatuhan hukum. Sangat elegan apabila asas kecermatan atau zorgvuldigheidsbeginsel dikedepankan oleh para pemangku kebijakan. Tujuan klien kami sangat mulia, yakni merawat marwah institusi agar setiap keputusan strategis yang diambil benar-benar bertumpu pada komposisi kelembagaan yang sah, teruji, dan tak terbantahkan secara yuridis,” tambahnya.
Terkait langkah konkret, Wijaya secara taktis belum menjabarkan detail manuver hukum demi menjaga kerahasiaan strategi klien. Namun ia menegaskan timnya telah mengantongi mandat prerogatif untuk segera bertindak.
“Melalui Surat Kuasa yang ditandatangani hari ini, secara resmi instrumen perlindungan hukum telah kami aktivasi. Kami memiliki mandat penuh untuk segera merumuskan dan menempuh segala upaya hukum yang sah, baik pada ranah non-litigasi maupun litigasi. Kami siap menempuh seluruh koridor hukum yang terukur, konstitusional, dan bermartabat dalam waktu dekat, guna memastikan kepastian hukum di Kampus Bumi Tadulako benar-benar tegak. Keadilan dan kepatuhan pada aturan harus ditegakkan,” tutup Wijaya dengan tegas.
(Redaksi/ Whatsapp: 081371835194)


