Morowali- Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulteng Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pelaku Penadahan Hasil Curian Kendaraan Bermotor yang terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Tindakan Curanmor ini terjadi pada Bulan Oktober 2024 dengan Barang Bukti 6 Unit Barang Bukti Sepeda Motor berbagai merek. Hal ini disampaikan saat gelar Konferensi Pers Di Polsek Bahodopi Polres Morowali, Jum’at (08/11/2024).
Kapolsek Bahodopi Ipda Muh Iqbal SH didamping Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Brigpol Azhary Rahman SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut Terungkap awalnya Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024.
Saat itu Korban Lelaki inisial H memarkirkan motornya di depan kos miliknya di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Saat istirahat berselang berapa jam bangun dan hendak pergi membeli makan korban melihat motor miliknya yang di parkir di depan kos sudah tidak ada (hilang), ” terang Kapolsek Muh Iqbal, SH
Lanjut, diterangkan Kapolsek Bahodopi Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Korban Lelaki Inisial H berencana pergi melapor Ke Polsek Bahodopi, dan pada saat di perjalanan korban Lelaki inisial H melihat motornya sedang dipakai oleh Tersangka Pelaku Lelaki Inisial MA (27 Tahun) dari situlah Terungkap Bahwa Pelaku Lelaki Inisial MA merupakan pelaku Pencurian Kendaraan tersebut.
“Setelah Unit Reskrim Polsek Bahodopi melakukan Pendalaman, maka berhasil mengungkap 6 Unit Motor yang telah dicuri oleh lelaki MA, ” ungkap Kapolsek Bahodopi.
Dari hasil pengembangan tidak hanya sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Bahodopi Berhasil mengungkap Pelaku Penadahan Hasil Curian Tersebut Dengan Pelaku Lelaki Inisial M alias A (37 Tahun).
Motif Pelaku Pencurian dan Penadahan Tersebut yaitu karena merasa kekurangan materi untuk kebutuhan sehari-hari sehingga pelaku melakukan pencurian dan penadahan tersebut.
Modus Pelaku yaitu melakukan Pencurian Sepeda Motor yang tidak terkunci stang Stir dan Sepeda Motor yang berada di parkiran-parkiran
perusahan atau kos-kosan yang di rasa sepi dan aman untuk pelaku melancarkan aksi pencurian
tersebut.
“Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tersebut dikenakan Pasal 362 KUHPidana sedangkan Pelaku Penadahan Dikenakan Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara,”ucapnya
Pada kesempatan itu, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid SH menghimbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam melakukan transaksi pembelian motor apalagi harga yang diberikan tidak sesuai harga yang sewajarnya.
Abdul Hamid menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga motor yang murah padahal hasil curian, hati-hati jangan sampai terjerat pasal 480 sebagai penadah. (Wiwi)