Example 728x250
Hukum  

Kota Tanjungpinang disulap menjadi kota judi Diduga ada restu dari APH

Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Bagi peminat permainan judi pasti tidak suka jika kalah dalam bermain judi, Namun pada umumnya mereka tetap saja bermain.Tidak ada efek jeranya, bahkan bagi yang kecanduan judi itu sudah merupakan tradisi yang tidak bisa dapat ditinggalkan walaupun sudah banyak kekalahan ketimbang menangnya dan masih ada juga keinginan terus untuk bermain.Permain judi Gelper alias Jackpot sudah mendarah daging bagi masyarakat sehingga sulit untuk ditinggalkan apalagi judi Jackpot sudah merebak setiap sudut dikota Tanjungpinang sekitarnya.Jika perijinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Propinsi untuk kelengkapan administrasi untuk ijin Gelper sedangkan ijin keramaian pihak kepolisian yang mengeluarkan untuk operasionalnya dan pihak kepolisian monitor kegiatan tersebut.jika memang pihak kepolisian monitor kegiatan tersebut berdasar ijin keramaian bagaimana tidak dapat mengetahui adanya kegiatan perjudian.Mesin Gelper atau Jackpot sebagai alat sarana yang sudah dirubah pungsi menjurus perjudian.Bos judi Jackpot berinisial ” Hrm” sangat arogan, sombong diduga tidak takut dengan tangan hukum seakan akan kebal hukum dan ada mendapat restu.

Kapolri Jenderal Drs.Listyo Sigit Prabowo M.Si telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk memberantas perjudian sesuai arahan dalam telegram bernomor ST/2122/x/RES.1.24/2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya kepada seluruh jajarannya.Tentu saja aktivitas judi Jackpot tersebut sangat meresah serta membuat masyarakat menderita.Kerena para pemain rata rata masyarakat kebawah.Akibat perbuatan “Hrm” tersebut telah merusak moral, akhlak anak bangsa Indonesia juga sudah merusak citra kota Tanjungpinang. perjudian Gelper di jalan pujasera jalan Ir.sutami dekat pom bensin dibuka setiap jam.12.00 wib siang sampai malam hari nya.

Permainan judi Jackpot sudah tidak asing lagi.Sudah lama perjudian marak di kota Tanjungpinang.Padahal sungguh sangat jelas negara melarang adanya judi sesuai dengan pasal 303 KUHP Jo UU .No 7 Tahun 1974 tentang penerbitan judi Jo.PP No 9 Tahun 1981.Pasal ini secara tegas melarang perjudian apapun bentuknya.

Dalam menindaklanjuti informasi tersebut media rakyat bersuara.com ,berusaha melakukan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum Kapolres,Kombes Pol Hamam Wahyudi tanggal 19/2/2025 melalui via WhatsApp beliau bungkam seribu bahasa. Begitu dengan Kasatreskrim , Agung Tri Poerbowo pernah dikonfirmasikan sama awak media juga hasilnya bungkam tanpa ada kejelasannya. Sudah jelas bos Judi Gelper berinisial ” Hrm ” telah melanggar hukum.Sementara sudah dijelas arahan Kapolri kepada seluruh jajaran nya.menurut informasi disekitar bahwa dapatnya buka Judi Jackpot secara terang terangan di wilayah hukum polres kota Tanjungpinang tanpa rasa takut dengan aparat penegak hukum diduga ada bagi bagi jatah ” kue ” Apem melalui orang kepercayaannya kepada oknum oknum tertentu supaya agar dapat melancarkan usaha judinya dan uang tutup mulut.Setiap bulan oknum oknum tertentu akan menerima jatah ” kue ” apem. Larangan perjudian juga termasuk judi Online dan narkoba sudah kerap kali terdengar.apa lagi kedua tindak kejahatan ini bukan tindakan kejahatan biasa tetapi sangat sudah menjadi ancaman serius. Sangat diperlukan aparat penegak hukum yang tegas, jujur. sehingga dapat memberi kepastian hukum.(Alamsyah.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250