Example 728x250
Hukum  

Bank Mandiri dan Istri Owner PT WIN Resmi Digugat di PN Andoolo

Kendari, Rakyatbersuara.com- Kasus penggunaan identitas pribadi tanpa izin untuk membuka rekening bank, yang sebelumnya viral di media online dan sosial media, kembali mencuat. Korban, Nurlan, pada Rabu, 2 Juli 2025, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Gugatan bernomor perkara PN ADL-02072025MPE ini menuntut pertanggungjawaban Lelly Uchee, PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Nurlan.

Nurlan, mantan karyawan PT. WIN yang bekerja sebagai sopir dari 10 Mei 2021 hingga 16 Juni 2023 dengan gaji Rp6.000.000 per bulan melalui rekening Bank Mandiri KCP Lepo (nomor rekening 1620004374058), menemukan adanya pembukaan rekening baru atas namanya di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar pada Mei 2023 melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Nomor Rekening 1520035265752 tersebut dibuka pada 5 April 2023 dengan transaksi berupa setoran tunai Rp1.000.000, setoran tunai Rp1.146.912.500, penarikan tunai Rp1.132.912.500 atas nama Lelly Uchee, DBS LTD. 11325.0000000, U/Give Away; dan pada 6 April 2023 penarikan tunai Rp14.000.000, dengan sisa saldo Rp7.000.000. Semua transaksi ini dilakukan atas nama Nurlan tanpa sepengetahuannya.

Dalam gugatannya, Nurlan menuntut:

1. Penerimaan dan pengabulan gugatan seluruhnya.
2. Pernyataan bahwa tergugat Lelly Uchee, PT. Wijaya Inti Nusantara (Direktur Utama), dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.146.912.500,00 kepada penggugat.
4. Penutupan permanen dan pembatalan rekening atas nama penggugat yang dibuka tanpa izin oleh Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar.
5. Pembebanan biaya perkara kepada tergugat.

Nurlan menyatakan telah melakukan upaya klarifikasi secara kekeluargaan, namun tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Ia juga telah melayangkan somasi beberapa kali pada bulan Maret 2025, tanpa mendapat tanggapan.

Nurlan menegaskan bahwa penggunaan identitas pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan meminta pengadilan untuk membuktikan apakah ia pernah memberikan kuasa, baik tertulis maupun lisan, untuk membuka rekening tersebut. Nurlan merasa keberatan atas penyalahgunaan identitas pribadinya dan berharap keadilan ditegakkan.

Manton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250