KONAWE SELATAN — Dana Desa Koronua, Kecamatan Sabulakoa, diduga berubah jadi bancakan. Investigasi Sultra Corruption Watch 2020-2025 menemukan indikasi kerugian negara miliaran rupiah akibat proyek fiktif, markup, dan pemotongan BLT warga miskin.
SCW menyebut ini bukan kelalaian, tapi “perampokan uang rakyat” yang terstruktur.
Temuan “Dosa” Pengelolaan Dana Desa Koronua
Proyek Hantu: RTLH dan Jalan Usaha Tani hanya ada di RAB dan laporan. Fisiknya nihil di lapangan.
BLT Disunat: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk warga miskin macet berbulan-bulan. Hak dasar dipotong.
Markup & Manipulasi: Drainase dikerjakan tak sesuai RAB. Upah HOK pekerja tak dibayar. Volume bibit ternak, ikan, sawit diduga digelembungkan.
Alkes Siluman: Anggaran pengadaan alat kesehatan cair, barangnya tak pernah muncul.
“Periksa Kades, Jangan Diam!”
Nursalim, Eksekutif Investigasi SCW, menuntut Kejari Andoolo dan Kejati Sultra segera bergerak.
“Indikasinya terang benderang. Ini tindak pidana, bukan administrasi. Periksa Kepala Desa dan seluruh aktor. Jangan biarkan amanat negara terus dikorupsi,” tegasnya. Rabu(04/06/2026)
Jerat Hukum Mengintai
Oknum terlibat terancam UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda Rp1 miliar.
UU Desa 6/2014 juga mewajibkan tata kelola bersih. Melanggar, pemberhentian tidak hormat, pidana.
Kini bola ada di APH Konawe Selatan. Publik menunggu: meja hijau atau kasus ini kembali menguap bersama miliaran dana rakyat?. (Penulis: Nursalim)
(Redaksi / Whatsapp :081371835194)















