Example 728x250
Hukum  

INKADO BERI ULTIMATUM 7 HARI, ANCAM PENJARA 6 TAHUN BAGI PENGGUNA ILEGAL

Jakarta, 1 Juni 2026 – Dewan Guru Indonesia Karate-Do (INKADO) resmi mengeluarkan peringatan keras terakhir kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan legalitas, merek, dan hak cipta organisasi. Pemilik hak paten INKADO, Tri Setyanto Budi Juli Hartono http://B.AUD, S.E, menegaskan akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi jika pelanggaran berlanjut.

1. Penegasan Legalitas Mutlak

Tri Setyanto menegaskan SK penunjukan Ketua Keluarga Sabuk Hitam (KSH) di seluruh provinsi yang ditandatanganinya adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum penuh. Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan legalitas resmi dari Kemenkumham RI.

2. 5 Pelanggaran yang Disorot INKADO

Dalam rilis resmi, Dewan Guru INKADO memberi peringatan terakhir untuk pihak yang:

-Mengklaim kewenangan organisasi tanpa dasar hukum

-Memakai lambang, logo, nama, dan atribut INKADO tanpa izin pemegang hak paten

-Menerbitkan SK, ijazah, atau dokumen organisasi ilegal

-Menghimpun dana ujian, iuran, sponsor, CSR, hibah tanpa dasar sah

-Menyebar informasi menyesatkan yang memutarbalikkan fakta hukum

3. Ancaman Pidana: Penjara Hingga 6 Tahun + Denda Miliaran

INKADO menyebut perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana:

-Pelanggaran Merek UU 20/2016 Pasal 100: Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp2 miliar

-Pelanggaran Hak Cipta UU 28/2014 Pasal 113: Penjara 4 tahun dan/atau denda Rp1 miliar

-Penggelapan Pasal 372 KUHP 1946 jo Pasal 486 KUHP 2023: Penjara 4 tahun

-Penipuan Pasal 378 KUHP 1946 jo Pasal 492 KUHP 2023: Penjara 4 tahun

-Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP 1946 jo Pasal 391 KUHP 2023: Penjara 6 tahun

-PMH Pasal 1365 KUH Perdata: Ganti rugi materiil dan imateriil tanpa batas

4. Fakta Sejarah: Klaim AD/ART Tanpa HKI Tidak Sah

Ditegaskan, pendiri INKADO adalah Almarhum Prof. Dr. Drs. Abdul Jamil Adi Kusumo sejak 18 Maret 1972. Kepemilikan hak merek dan cipta berada pada pihak yang sah secara UU. Klaim sepihak yang hanya bersandar pada AD/ART tanpa legalitas HKI dinyatakan cacat hukum.

5. Ultimatum 7 Hari: Ini Perintahnya

Dewan Guru INKADO menginstruksikan:
1. Hentikan segera penggunaan nama, lambang, dan atribut INKADO tanpa izin
2. Cabut dan batalkan seluruh dokumen yang diterbitkan tanpa legitimasi hukum
3. Hentikan seluruh aktivitas penghimpunan dana mengatasnamakan INKADO

6. Jika Diabaikan: Langsung Mabes Polri

Jika dalam 7 hari sejak rilis ini tidak ada iktikad baik, INKADO akan:
1. Lapor resmi ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya
2. Ajukan gugatan perdata ke pengadilan
3. Ajukan penyitaan terhadap penggunaan merek ilegal
4. Lakukan langkah hukum lanjutan tanpa pemberitahuan

“Ini peringatan terakhir. Setiap pelanggaran lanjutan akan kami tindak tegas, terukur, dan tanpa kompromi sesuai hukum NKRI,” tegas Tri Setyanto Budi Juli Hartono, Ketua Dewan Guru INKADO. (Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250