PALU – Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membongkar praktik tidak sehat dalam proyek pengadaan di Universitas Tadulako. Temuan paling serius: indikasi persekongkolan tender yang merugikan negara lebih dari Rp1,27 miliar.
Laporan Hasil Audit LHA Nomor 37/LHA/E2/V/2025 tertanggal 25 Mei 2025 itu menyoroti dua paket pekerjaan konstruksi Untad tahun anggaran 2024 dengan total nilai kontrak Rp39,8 miliar. Dari jumlah itu, auditor mengaudit Rp18,3 miliar atau 46,06% dan menemukan 12 masalah besar.
Dua paket yang disorot yakni Peningkatan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat serta Rehabilitasi Peningkatan Mutu Prasarana 4 Gedung Laboratorium FMIPA dan FKIP.
Persekongkolan dan Harga Tidak Wajar
Temuan ke-8 menjadi sorotan utama. Itjen menyebut proses tender proyek gerbang utama terindikasi persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan antarpeserta. Akibatnya, harga penawaran menjadi tidak wajar dengan selisih Rp1.276.462.719,84.
Auditor juga mencatat kelalaian Pokja Pemilihan dan pelanggaran Pakta Integritas peserta tender. Atas temuan ini, Itjen merekomendasikan sanksi blacklist 2 tahun bagi CV Gendra Jasa Pratama dan PT Geo Newsantara Raya.
CV Geo Newsantara Raya kini diwajibkan mengangsur pengembalian kerugian dalam 3 tahap. Angsuran pertama Rp500 juta sudah disetor 28 Mei 2025. Sisa sekitar Rp776,4 juta jatuh tempo Oktober dan Desember 2025.
PPK dan Warek Jadi Sasaran Tembak Berulang
Yang membuat gerah, rekomendasi sanksi disiplin ringan dijatuhkan berulang kali kepada orang yang sama.
PPK direkomendasikan dihukum disiplin ringan sebanyak 4 kali. Rinciannya: terkait kekurangan volume lab, kekurangan volume gerbang utama, kelalaian susun dokumen kontrak, dan dugaan kebocoran HPS. PPK juga disebut sebagai pihak paling sering muncul dalam analisis sebab-akibat 12 temuan.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum juga kena 2 kali rekomendasi sanksi disiplin ringan. Keduanya terkait lemahnya pengendalian pelaksanaan belanja pengadaan barang/jasa di Untad.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif satu proyek. Ini kelemahan mendasar dalam rancangan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Untad,” demikian simpulan auditor.
Deretan Borok Lainnya, Selain persekongkolan, audit menemukan:
1. Kelebihan bayar Rp84,8 juta untuk rehab lab dan Rp91,6 juta untuk gerbang utama karena PPK dan tim teknis tidak cermat memeriksa volume.
2. Aset rusak Rp289,9 juta berupa lampu, kolam, air mancur, dan rumput gajah mini di gerbang utama belum diperbaiki penyedia meski masih masa pemeliharaan.
3. Inefisiensi anggaran Rp79,9 juta untuk listrik, air, dan asuransi pekerja tidak ditagih ke penyedia PT Geo Newsantara Raya dan CV Gendra Jasa Pratama.
4. Dokumen mutu dan pedoman pemeliharaan belum diserahkan penyedia, sehingga Untad berisiko tidak bisa merawat aset sesuai standar.
5. RUP di SIRUP tidak akurat. Tender bahkan dilaksanakan sebelum pengumuman RUP, berpotensi menghambat partisipasi publik.
6. Dugaan kebocoran HPS pada tender gerbang utama. Auditor menduga dokumen HPS tidak dijaga, membuka peluang mark-up harga.
7. Gedung lab Rp3,9 miliar mangkrak. Empat gedung lab FMIPA sudah rampung tapi belum bisa dipakai praktikum karena sarana prasarana belum tersedia.
Tindak Lanjut Jalan di Tempat
Dari 12 temuan, hanya 3 yang tercatat sudah ditindaklanjuti per 28 Mei 2025. Yakni pengembalian kelebihan bayar lab dan gerbang utama, serta angsuran pertama kerugian persekongkolan.
Sembilan temuan lain belum ada bukti tindak lanjut. Termasuk perbaikan aset rusak, penarikan inefisiensi Rp79,9 juta, penyerahan dokumen mutu, pelatihan PPK, hingga pemanfaatan gedung lab Rp3,9 miliar.
Itjen merekomendasikan Rektor Untad segera menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada Warek dan PPK, menarik kelebihan bayar total Rp176 juta lebih ke Kas Negara/Kas BLU, serta melibatkan Satuan Pengawasan Internal untuk mengawal.
Hingga berita ini ditulis, redaksi berupaya mengkonfirmasi Rektor Untad terkait sejauh mana 12 rekomendasi itu dijalankan, termasuk 6 kali rekomendasi sanksi kepada Warek dan PPK.
Publik kini menunggu: apakah Untad akan membersihkan borok ini, atau membiarkannya menjadi preseden buruk tata kelola anggaran kampus negeri terbesar di Sulawesi Tengah.
( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)


