MOROWALI – Dari kejauhan, suaranya belum terdengar. Dari dekat, debunya belum mengepul. Tapi di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, keresahan sudah lebih dulu meledak.
Di jalur menuju pemandian daerah Veranomata Ipi, bangunan pabrik pemecahan batu kini berdiri. Alat berat sudah masuk. Material sudah diturun. Warga bilang, sekitar 2 bulan lagi mesin itu akan meraung. Truk-truk besar akan hilir mudik.
Yang jadi masalah: pabrik itu nongol di tengah ibu kota kabupaten. Di zona yang secara aturan seharusnya hijau.
Ibu Kota Bukan Tempat Pabrik
Bungku Tengah adalah wajah Morowali. Pusat pemerintahan. Pusat pelayanan. Berdasarkan RTRW, kawasan ibu kota semestinya dijaga sebagai ruang terbuka hijau dan permukiman. Bukan kawasan industri berat.
Logika sederhananya: masa iya ibu kota kita sesaki dengan cerobong debu, bising mesin, dan jalan yang hancur digilas truk berton-ton?
“Ini kan Kota Bungku. Seharusnya ada penertiban dari pemerintah daerah. Izinnya seperti apa kami juga belum jelas. Kantornya saja masih di luar Kabupaten Morowali,” ujar seorang warga yang tak mau disebut namanya, Kamis (9/7/2026).
Warga bukan anti investasi. Tapi mereka menolak dipaksa menelan dampak tanpa pernah diajak bicara.
Siapa PT Agung Lintas Sultra?
Dari penelusuran, perusahaan yang membangun pabrik ini bernama PT. AGUNG LINTAS SULTRA.
Ia adalah anak perusahaan dari PT. AGUNG LINTAS SAMUDERA INDONESIA dengan nomor registrasi usaha 1000708 dan beralamat di Jl. Sorumba No. 168, Kendari.
Artinya, kantor pusat dan pengelolanya berada di luar Morowali. Sementara dampaknya akan ditanggung penuh oleh warga Ipi dan Bungku Tengah.
Ini yang membuat publik bertanya: kalau untungnya dibawa keluar, kenapa risikonya harus ditinggal di sini?
Dugaan Cacat Izin dan Tabrakan Aturan
Di lapangan, informasi yang beredar menyebut kegiatan ini baru sebatas “izin koordinasi”. Belum ada kejelasan soal Izin Lingkungan, UKL-UPL, apalagi Izin Usaha Industri.
Padahal aturannya jelas.
Pertama, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. Pabrik pemecah batu dengan lalu lintas truk berat jelas masuk kategori itu.
Kedua, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur bahwa izin hanya bisa keluar jika sesuai dengan RTRW dan tata ruang wilayah.
Ketiga, Perda RTRW Kabupaten Morowali menempatkan Bungku Tengah sebagai kawasan perkotaan dan ruang hijau. Mendirikan industri berat di sana sama dengan menabrak aturan mainnya sendiri.
Jika benar pabrik ini hanya berbekal “koordinasi”, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pembiaran.
Dampak yang Sudah Bisa Dihitung
Warga sudah bisa membayangkan 2 bulan ke depan.
Debu semen dan batu akan menutup daun dan atap rumah. Bising mesin 24 jam akan menggusur ketenangan. Jalan menuju pemandian daerah yang selama ini jadi ruang publik akan rusak karena dilindas truk material. Belum lagi risiko kecelakaan.
“Kalau ini dipaksa jalan, dampaknya ke depan siapa yang tanggung jawab? Debu, bising, jalan rusak. Masa ibu kota kita jadikan kawasan industri?” kata warga lainnya.
Ironis. Di satu sisi Pemkab gembar-gembor tata kota dan wisata. Di sisi lain, ruang publik seperti jalur ke pemandian justru dikepung industri.
Pembiaran Berjamaah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat Pemkab Morowali yang menjelaskan secara terbuka.
Padahal waktu tidak menunggu. 2 bulan lagi dentuman mesin akan jadi lagu harian warga Ipi.
Publik berhak curiga. Apakah ini kelalaian, atau ada “permainan” di balik layar yang membuat aturan bisa ditekuk?
Morowali sedang dikejar investasi. Tapi investasi tanpa aturan hanya akan melahirkan kerusakan. Dan yang membayar mahal selalu rakyat kecil.
Pertanyaannya kini ke Bupati: Mau menegakkan aturan, atau membiarkan ibu kota Morowali dikorbankan demi satu pabrik?
( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)


