LAKI Pejuang 45 Bongkar Dugaan Kerugian Kasus SKPT Nambo

MOROWALI – Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima Sulteng, Amirudin Mahmud, melempar bom. Ia mendesak aparat hukum mengusut tuntas sengketa `Surat Keterangan Pemilikan Tanah / SKPT` di Desa Nambo, Bungku Timur. Alasannya: ada dugaan kerugian negara mencapai “berlebih dua miliar”.

Pernyataan itu disampaikan Amirudin dalam orasi, Jumat 3/7/2026.

“Kasus SKPT, SKT. Ini merugikan rakyat sewajarnya. Nilainya berlebih dua miliar,” tegas Amirudin.

“Satu Paket, Jangan Dipisah”

Amirudin menolak jika kasus `SKT` dan `SKPT` di Desa Nambo diusut terpisah. Ia memakai analogi “ada sungai, ada objek” untuk menggambarkan keterkaitan antara lahan dan dokumen kepemilikan.

“Ada sungai, ada objek. Itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kalau dipisah akan mempengaruhi proses penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen SKPT disebut “dipalak administrasinya” dan bahkan ada upaya agar tidak dipublikasikan dengan dalih keputusan Mahkamah Agung.

“Apakah kalian harus menjawabkan menurut hukum dengan perkataan jangan dan tidak usah?” sindirnya.

Desak Tetapkan Tersangka

Inti tuntutan LAKI Pejuang 45 cuma satu: aparat hukum segera menentukan dan memproses para tersangka.

“Kami minta ini diusut satu paket. Jangan tebang pilih,” kata Amirudin.

Hingga berita ini ditulis, redaksi berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, dan aparat penegak hukum terkait.

Kasus pertanahan di Morowali memang rawan. Jika dugaan “kerugian 2 miliar” ini benar, maka ini bukan lagi sengketa warga biasa. Ini soal kepercayaan publik terhadap kepastian hukum agraria.

 

 

 

(Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250