KENDARI – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, GMBI Sulawesi Tenggara, akan melaporkan PT Lawaki Tiar Raya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara itu diduga menjual nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, RKAB, selama dua tahun berturut-turut.
Dugaan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tanggal 8 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Investigasi GMBI Sultra, Hendra Jaya, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam LHP BPK itu, PT Lawaki Tiar Raya disebut melakukan penjualan nikel pada 2021 dan 2022 tanpa persetujuan RKAB.
Pada 2021, dengan SK IUP Nomor 540/80 Tahun 2013, perusahaan diduga menjual nikel sebanyak 17.795,99 ton. Royalti yang disetor ke negara Rp841.912.784,24.
Setahun kemudian, 2022, penjualan melonjak jadi 49.238,53 ton dengan royalti Rp3.547.477.612.
Tidak hanya itu. Pada 2021 dengan SK IUP berbeda, Nomor 540/114 Tahun 2013, perusahaan yang sama juga diduga menjual 154.040 ton nikel. Royalti yang dibayarkan mencapai Rp8.363.508.715,13.
“Perusahaan tambang yang melakukan penjualan nikel tanpa dokumen RKAB itu suatu pelanggaran dan diduga menggunakan dokumen terbang. Karena tanpa dokumen RKAB perusahaan tidak bisa menjual,” tegas Hendra Jaya.
Menurutnya, penjualan tanpa RKAB berpotensi merugikan negara dan melanggar aturan tata kelola pertambangan.
Atas temuan itu, GMBI Sultra menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Kejati Sultra. Proses hukumnya akan dikawal hingga ke pusat.
“Atas nama LSM GMBI kami akan melaporkan dugaan ini serta mengawal proses hukumnya, baik di daerah hingga di pusat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Lawaki Tiar Raya belum memberikan tanggapan terkait tudingan penjualan tanpa RKAB tersebut.
(Manton)


