PT. Citra Nikmati HGU, Warga Bungku Barat Gigit Jari

MOROWALI – Puluhan tahun berlalu. Polemik Hak Guna Usaha PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam, PT Citra, di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, belum juga tuntas.

Di satu sisi perusahaan masih menguasai lahan. Di sisi lain, rakyat pemilik lahan asli justru terjepit.

Hal ini ditegaskan oleh Warga Morowali, Tasdik, kepada sejumlah media, Kamis 23 Juli 2026.

Dari total belasan ribu hektar HGU yang dikuasai PT Citra, hanya sebagian kecil yang digarap. Sisanya luas dibiarkan telantar. Padahal masa berlaku HGU itu akan habis beberapa tahun lagi.

“Yang dirugikan rakyat. Lahan masyarakat masuk HGU tapi tidak ditanami. Akibatnya tidak bisa disertifikatkan,” kata Tasdik.

Transparansi juga menjadi persoalan. Warga Desa Larobenu dan desa-desa lain mengaku sudah menyerahkan lahan dengan harapan ada pembagian hasil yang jelas. Kenyataannya, tidak ada perjanjian tertulis. Tidak ada hitam di atas putih.

“Rakyat sudah menyesal. Harusnya pola bagi hasil jelas. Ini tidak ada,” ujarnya.

Kekisruhan semakin runyam karena persoalan administrasi. Sejumlah hektar lahan disebut-sebut telah dilepas oleh PT Citra. Surat pelepasan itu ada. Namun tidak ada lampiran koordinat. Artinya, tidak jelas batas dan lokasi lahan mana yang benar-benar dilepas.

“Surat ada. Tapi koordinatnya tidak ada. Jadi lahan yang mana?” tegas Tasdik.

Persoalan kepemilikan juga menambah kusut. Di lapangan yang beroperasi adalah PT Lambang. Namun secara hukum, HGU masih atas nama PT Citra. Proses pengalihan pengelolaan itu disebut tidak melalui persetujuan DPR dan menimbulkan persoalan pajak BPHTB.

Akibatnya, wewenang pencabutan pun berbelit. Gubernur tidak bisa langsung mencabut. Harus ada rekomendasi ke Menteri. Birokrasi panjang. Rakyat yang menanggung.

Fakta lain yang turut disorot. Pada 2020 lalu DPRD Morowali sudah membentuk Pansus dan mengeluarkan rekomendasi terkait HGU ini. Enam tahun berjalan, rekomendasi itu belum ditindaklanjuti pemerintah.

“Tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus,” ujar Tasdik.

Tuntutan warga kini mengerucut pada satu hal: evaluasi total.

“Minta keluar dari HGU. Minta cabut HGU. Biar rakyat bisa usahakan sendiri,” desaknya.

Pemerintah yang menghadirkan PT Citra melalui program transmigrasi, kata Tasdik, seharusnya juga yang paling bertanggung jawab mengawasi dan menertibkan agar tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Citra maupun Pemerintah Kabupaten Morowali terkait tuntutan warga dan kejelasan pengelolaan HGU tersebut.

 

 

 

 

(Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250